Kemajuan suatu Negara dapat dilihat dari kualitas pendidikan yang dimiliki,
sehingga menutup kemungkinan kebijakan pendidikan yang dipakai juga sejalan
dengan kedaan Negara tersebut.Negara-negara maju seperti Inggris dan Jerman
pada abad 19 molai sadar bahwa peran pendidikan sangat penting dalam mendorong
perkembangan industrinya. Fakta Negara maju seperti Inggris dan Jerman yang
mengembangkan bidang pendidikannya sangat terlihat jelas pada waktu Amerika
serikat mengirim ribuan mahasiswanya untuk studi di sana. Amerika serikat
hingga saat ini tergolong salah satu dari Negara yang maju, hal ini dikarenakan
oleh peralihan intelektual di Jerman yang lambat laun molai menjalar ke Amerika
serikat.[1]
Indonesia dewasa ini
molai melirik dari sistem yang dikembangkan oleh Negara maju seperti di atas
terutama di bidang pendidikan.Sejalan dengan era reformasi ini pemerintah molai
membuat kebijakan pendidikan dengan bercermin dari Negara maju diatas.
Kebijakan-kebijakan
pendidikan di era reformasi ini pada dasarnya secara teoritis mengambarkan
suatu keidealan dari masyarakat Indonesia, namun pada implementasinya kurang
menunjukkan ke arah tujuan pendidikan Nasional.Pada realitasnya masyarakat
tidak merespon kebijakan-kebijakan pendidikan yang dibuat oleh pemerintah, hal
ini dapat terlihat tidak kesesuaiannya kebutuhan masyarakat dengan teori-teori
yang diberikan oleh lemgaba pendidikan.Realitas ini diperkuat dengan
fakta-fakta semakin meningkatnya fenomena-fenomena yang menyimpang seperti
kriminal, pencurian, pengangguran, pelecehan seksual, dan penurunan tingkat
prestasi pendidikan yang di raih oleh Negara Indonesia di tiap tahunnya.Melihat
fenomena yang mencerminkan sifat negatif ini maka dapat disimpulkan bahwa
peranan pendidikan di Indonesia dewasa ini belum menunjukkan suatu perubahan
kearah tujuan yang diinginkan. Negara Indonesia dewas ini telah mengantongi
berbagai kasus-kasus yang menyimpang dan parahnya dari setiap kasus tersebut
bertaraf pada usia tingkat pendidikan. Ditanbah lagi kasus penyimpangan
tersebut disetiap tahunnya selalu mengalami peningkatan yang drastis.Pemerintah
kususnya bidang pendidikan dalam mersepon hal diatas tentu berpandangan pada
sistem pendidikan yang dijalankan pada era reformasi ini.Melihat fakta di
Negara Indonesia saat ini yang sudah di paparka diatas dapat disimpulkan bahwa
pemerintah sendiri harus memusatkan perhatiannya pada sistem pendidikan yang di
pakai dalam kurun waktu era reformasi.
Kebijakan-kebijakan
pendidikan dalam era reformasi ini dapat dikatakan bahwa hubungannya dengan
tantangan globalisasi sangatlah mendesak.Dampak yang dihasilkan dari
globalisasi disini dapat di minimalisir dengan kebijakan-kebijakan pendidikan
yang basisnya dinamis dan tetap berpedoman pada nilai-nilai karakter
bangsa.Kebijakan pendidikan awalera reformasi masih diatur dalam Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 1989.Sistem Pendidikan Nasional No. 2
Tahun 1989 yang menurut banyak kalangan sudah tidak sesuai dengan Undang-undang
No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah, Pasal 11 yang menyatakan tentang “Daerah
berkewajiban menangani pendidikan”. Atas dasar kritikan itulah, disusun dan
disahkan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.[2]Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistam Pendidikan Nasional sampai berlangsungnya era
reformasi saat ini masih digunakan sebagai landasan dalam bidang pendidikan
yang mempunyai ciri khas dari desentralisasi pendidikan.[3]Untuk
mewujudkan pembangunan pendidikan di Indonesia Departemen Pendidikan Nasional
Tahun 2005-2009 merumuskan tiga pilar kebijakan umum yaitu; Pertama, peningkatan
pemerataan dan perluasan akses pendidikan.Kedua, Peningkatan
mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Dan Ketiga, penguatan
tata kelola, akuntabilitas, dan citra public pengelolaan pendidikan.[4] Maka
untuk mewujudkan tiga pilar tersebut Pemerintah selanjutnya membuat kebijakan
tentang Standar Nasional Pendidikan yaitu PP/19/2005 yang memuat delapan
standar masing-masing diantaranya; standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
pembiayaan, standar pengelolaan, standar sasarna dan prasarana, dan
standar penilaian pendidikan. Masing-masing standar tersebut kemudian diatur
lebih rinci kedalam peraturan mentri.
Meninjau realitas pada
zaman modern dalam bidang teknologi sangatlah jelas bahwa kebijakan-kebijakan
pendidikan lambat laun memperlihatkan penyesuaian terhadap perubahan
zaman.Menghadapi realitas saat ini masyarakat Indonesiaterlihat mulai
kekeringan nilai-nilai spiritual,maka kebijakan-kebijakan pendidikan diharuskan
dapat menyeimbangkan antara nilai-nilai spiritual, intelektual dan ketrampilan
sangatlah pentingdalam peranan melalui lembaga pendidikan.Relevan dengan hal
tersebut maka meninjau dari UU No. 20 Tahun 2003 dan PP. No 19 Tahun 2005 yang
memuat delapan standar kemudian dalam bidang kebjakan Pendidikan Agama Islam
kementrian Agama Republik Indonesia mengeluarkan PMA/Peraturan Mentri Agama
Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah.
Peraturan Mentri Agama Nomor 16 Tahun 2010 mempunyai tujuan untuk menjamin
terselenggaranya pendidikan agama yang bermutu di sekolah.[5]
[1] H.A.R
Tillar dan Riant Nugroho, Kebijakan Pendidikan: Pengantar untuk
Memahami Kebijakan Pendidikan dan Kebijakan sebagai Kebijakan Publik,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 5.
[3]Umiarso
dan Imam Gojali, Manajemen Mutu Sekolah di Era Otonomi Pendidikan, (Yogyakarta;
IRCiSoD, 2011), hlm. 44.
[5] Permenag,
Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tujuan dan Rang Lingkup, (Jakarta: Mentri
Agama RI, 2010), hlm. 4.
Labels:
MATERI AGAMA,
MATERI UMUM
Thanks for reading Kebijakan Pendidikan Agama Islam. Please share...!
0 Comment for "Kebijakan Pendidikan Agama Islam"