BLOG PEMBELAJARAN

Kebijakan Pendidikan Agama Islam

Kemajuan suatu Negara dapat dilihat dari kualitas pendidikan yang dimiliki, sehingga menutup kemungkinan kebijakan pendidikan yang dipakai juga sejalan dengan kedaan Negara tersebut.Negara-negara maju seperti Inggris dan Jerman pada abad 19 molai sadar bahwa peran pendidikan sangat penting dalam mendorong perkembangan industrinya. Fakta Negara maju seperti Inggris dan Jerman yang mengembangkan bidang pendidikannya sangat terlihat jelas pada waktu Amerika serikat mengirim ribuan mahasiswanya untuk studi di sana. Amerika serikat hingga saat ini tergolong salah satu dari Negara yang maju, hal ini dikarenakan oleh peralihan intelektual di Jerman yang lambat laun molai menjalar ke Amerika serikat.[1]

Indonesia dewasa ini molai melirik dari sistem yang dikembangkan oleh Negara maju seperti di atas terutama di bidang pendidikan.Sejalan dengan era reformasi ini pemerintah molai membuat kebijakan pendidikan dengan bercermin dari Negara maju diatas.
Kebijakan-kebijakan pendidikan di era reformasi ini pada dasarnya secara teoritis mengambarkan suatu keidealan dari masyarakat Indonesia, namun pada implementasinya kurang menunjukkan ke arah tujuan pendidikan Nasional.Pada realitasnya masyarakat tidak merespon kebijakan-kebijakan pendidikan yang dibuat oleh pemerintah, hal ini dapat terlihat tidak kesesuaiannya kebutuhan masyarakat dengan teori-teori yang diberikan oleh lemgaba pendidikan.Realitas ini diperkuat dengan fakta-fakta semakin meningkatnya fenomena-fenomena yang menyimpang seperti kriminal, pencurian, pengangguran, pelecehan seksual, dan penurunan tingkat prestasi pendidikan yang di raih oleh Negara Indonesia di tiap tahunnya.Melihat fenomena yang mencerminkan sifat negatif ini maka dapat disimpulkan bahwa peranan pendidikan di Indonesia dewasa ini belum menunjukkan suatu perubahan kearah tujuan yang diinginkan. Negara Indonesia dewas ini telah mengantongi berbagai kasus-kasus yang menyimpang dan parahnya dari setiap kasus tersebut bertaraf pada usia tingkat pendidikan. Ditanbah lagi kasus penyimpangan tersebut disetiap tahunnya selalu mengalami peningkatan yang drastis.Pemerintah kususnya bidang pendidikan dalam mersepon hal diatas tentu berpandangan pada sistem pendidikan yang dijalankan pada era reformasi ini.Melihat fakta di Negara Indonesia saat ini yang sudah di paparka diatas dapat disimpulkan bahwa pemerintah sendiri harus memusatkan perhatiannya pada sistem pendidikan yang di pakai dalam kurun waktu era reformasi.
Kebijakan-kebijakan pendidikan dalam era reformasi ini dapat dikatakan bahwa hubungannya dengan tantangan globalisasi sangatlah mendesak.Dampak yang dihasilkan dari globalisasi disini dapat di minimalisir dengan kebijakan-kebijakan pendidikan yang basisnya dinamis dan tetap berpedoman pada nilai-nilai karakter bangsa.Kebijakan pendidikan awalera reformasi masih diatur dalam  Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 1989.Sistem Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 1989 yang menurut banyak kalangan sudah tidak sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah, Pasal 11 yang menyatakan tentang “Daerah berkewajiban menangani pendidikan”. Atas dasar kritikan itulah, disusun dan disahkan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.[2]Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistam Pendidikan Nasional sampai berlangsungnya era reformasi saat ini masih digunakan sebagai landasan dalam bidang pendidikan yang mempunyai ciri khas dari desentralisasi pendidikan.[3]Untuk mewujudkan pembangunan pendidikan di Indonesia Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009 merumuskan tiga pilar kebijakan umum yaitu; Pertama, peningkatan pemerataan dan perluasan akses pendidikan.Kedua,  Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Dan Ketiga, penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra public pengelolaan pendidikan.[4] Maka untuk mewujudkan tiga pilar tersebut Pemerintah selanjutnya membuat kebijakan tentang Standar Nasional Pendidikan yaitu PP/19/2005 yang memuat delapan standar masing-masing diantaranya; standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pembiayaan, standar  pengelolaan, standar sasarna dan prasarana, dan standar penilaian pendidikan. Masing-masing standar tersebut kemudian diatur lebih rinci kedalam peraturan mentri.
Meninjau realitas pada zaman modern dalam bidang teknologi sangatlah jelas bahwa kebijakan-kebijakan pendidikan lambat laun memperlihatkan penyesuaian terhadap perubahan zaman.Menghadapi realitas saat ini masyarakat Indonesiaterlihat mulai kekeringan nilai-nilai spiritual,maka kebijakan-kebijakan pendidikan diharuskan dapat menyeimbangkan antara nilai-nilai spiritual, intelektual dan ketrampilan sangatlah pentingdalam peranan melalui lembaga pendidikan.Relevan dengan hal tersebut maka meninjau dari UU No. 20 Tahun 2003 dan PP. No 19 Tahun 2005 yang memuat delapan standar kemudian dalam bidang kebjakan Pendidikan Agama Islam kementrian Agama Republik Indonesia mengeluarkan PMA/Peraturan Mentri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah. Peraturan Mentri Agama Nomor 16 Tahun 2010 mempunyai tujuan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan agama yang bermutu di sekolah.[5]



[1] H.A.R Tillar dan Riant Nugroho, Kebijakan Pendidikan: Pengantar untuk Memahami Kebijakan Pendidikan dan Kebijakan sebagai Kebijakan Publik, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 5.
[2]Ara Hidayat dan Imam Machali, Pengelolaan Pendidikan, (Bandung: Pustaka Educa, 2010), hlm. 149.
[3]Umiarso dan Imam Gojali, Manajemen Mutu Sekolah di Era Otonomi Pendidikan, (Yogyakarta; IRCiSoD, 2011), hlm. 44.
[4]Muhammad Rifa’I, Sejarah Pendidikan Nasional, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), hlm. 273.
[5] Permenag, Nomor  16 Tahun 2010 tentang Tujuan dan Rang Lingkup, (Jakarta:  Mentri Agama RI, 2010), hlm. 4.


Labels: MATERI AGAMA, MATERI UMUM

Thanks for reading Kebijakan Pendidikan Agama Islam. Please share...!

0 Comment for "Kebijakan Pendidikan Agama Islam"

Back To Top