Dalam Peraturan
Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah
telah merumuskan empat jenis kompetensi guru yaitu: Standar kompetensi guru ini
dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut
terintegrasi dalam kinerja guru. Dengan di terbitkannya peraturan menteri
pendidikan nasional republik Indonesia nomor 16 tahun 2007 tentang standar
kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Ini manyatakan bahwa guru harus
mempunyai standar tentang kompetensi tersebut. Serta PP NOMOR 74 TAHUN 2008
Kompetensi profesional merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan
bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya
yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a.
materi
pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu;
dan
b. konsep
dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara
konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata
pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Fokus
permasalahan yang akan dibahas kali ini yaitu tentang Kompetensi Profesional
Guru. Kompetensi Profesional Guru, Kompetensi Profesional yaitu kemampuan yang
harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran.
Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai
tujuan pembelajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan
pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang
disajikan. Persiapan diri tentang materi diusahakan dengan jalan mencari
informasi melalui berbagai sumber seperti membaca buku-buku terbaru, mengakses
dari internet, selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang
materi yang disajikan. Sehingga dengan adanya Kompetensi Profesional Guru ini
dapat di tujukan untuk meningkatkan dalam aspek kognitif dan intelektual para
peserta didik supaya memaksimalkan dalam mewujudkan tujuan pendidikan Nasional.
dari paparan di atsa maka akan muncul beberapa pertanyaan diantaranya, Apa
makna dari Kompetensi Profesional Guru?Apa Ruang lingkup kompetensi
Profesional? dan Apa saja indikator guru Profesional?
A. Kompetensi
Profesional Guru
Guru adalah tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada pendidikan tinggi.[1]
Berkaitan dengan profesional yang di maksud dengan Guru profesional adalah guru
yang memiliki kemampuan mengorganisasikan lingkungan belajar yang produktif.
Kata “profesi” secara terminologi diartikan suatu pekerjaan yang
mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya dengan titik tekan pada
pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Kamampuan mental yang dimaksudkan di
sini adalah ada persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk
melakukan perbuatan praktis.[2]
Berkaitan dengan
kompetensi profesional nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional
pendidikanpasal 28 ayat (3) butir c: yang dimaksud dengan kompetensi
profesional adalah adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas
dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
Arikunto mengemukakan
bahwa kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas
dan dalam tentang (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan
metodologi yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan
mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Surya mengemukakan kompetensi
profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan
dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran
atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya
beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan
dengan sejawat guru lainnya.[3]
Gumelar dan Dahyat merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher
Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan
dalam hal;
1.
Mengerti
dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan
sebagainya.
2.
Mengerti
dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku
peserta didik.
3.
Mampu
menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya.
4.
Mengerti
dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai.
5.
Mampu
menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain.
6.
Mampu
mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran.
7.
Mampu
melaksanakan evaluasi belajar dan,
8.
Mampu
menumbuhkan motivasi peserta didik.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar
mengemukakan kemampuan profesional mencakup;
1.
penguasaan
pelajaran yang terkini atas penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan
konsep-konsep dasar keilmuan bahan yang diajarkan tersebut,
2.
Penguasaan
dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan,
3.
Penguasaan
proses-proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa.
Arikunto mengemukakan kompetensi
profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam
tentang subject matter (bidang studi) yang akan
diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik, maupun
memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar
mengajar.
B. Ruang
lingkup kompetensi Profesional
Dari berbagai sumber
yang membahas tentang kompetensi guru, secara umum dapat diidentifikasi dan
disarikan tentang ruang lingkup kompetensi professional guru sebagai berikut.[4]
a.
Mengerti
dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis,
sosiologis, dan sebagainya;
b. Mengerti
dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik;
c.
Mampu
menangani dan mengembangkan bidang setudi yang menjadi tanggungjawabnya;
d. Mengerti
dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi;
e.
Mampu
mengembangkan dan menggunakan sebagai alat, media dan sumber belajar yang
relevan;
f.
Mampu
mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran;
g. Mampu
melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik;
h. Mampu
menumbuhkan kepribadian peserta didik;
1. Seorang
Guru Harus Memahami Jenis-Jenis Materi Pembelajaran
Beberapa kriteria
yang harus diperhatikan dalam memilih dan menentukan materi standar yang akan
diajarkan kepada peserta didik, menurut Hasan, sedikit mencangkup:[5]
a.
Validitas
atau tingkat ketepatan materi. Guru harus yakin bahwa materi yang diberikan
telah teruji kebenarannya. Dan guru harus menghindari memberikan materi yang
masih dipertanyakan atau masih diperdebatkan. Ini untuk menghindarkan salah
konsep, salah paham.
b. Keberartian
atau tingkat kepentingan materi tersebut dikaitkan dengan kebutuhan dan
kemampuan peserta didik. Materi yang diberikan harus relevan dengan keadaan dan
kebutuhan peserta didik, sehingga bermanfaat bagi kehidupannya. Bisa diukur
dari keterpakaian dalam pengembangan kemampuan akademis pada jenjang
selanjutnya dan bekal untuk hidup sehari-hari sehingga dalam mempelajari materi
tersebut.
c.
Relevansi
dengan tingkat kemampuan peserta didik, artinya tidak terlalu sulit, tidak
terlalu mudah dan disesuaikan dengan variasi lingkungan setempat dan kebutuhan
dilapangan pekerjan serta masyarakat pengguna saat ini dan yang akan
dating.
d. Kemenarikan,
pengertian menarik disini bukan hanya sekedar menarik perhatian peserta didik
pada saat mempelajari suatu materi pelajaran. Lebih dari itu materi yang
diberikan hendaknya mampu memotivasi peserta didik sehingga pserta didik
mempunyai minat untuk mengenali dan memngembangkan ketrampilan yang lebih
lanjut, lebih mendalam dari apa yang diberikan melali proses belajar mengajar
disekolah.
e.
Kepuasan,
maksudnya merupakan hasil pembelajaran yang diperoleh peserta didik benarpbenar
memanfaatkan bagi kehidupannya, peserta didik benarp-benar dapat bekerja
engan menggunakan dan mengamalkan ilmu tersebut. Dengan memperoleh
nilai/insentif yang sangat berarti bagi kehidupannya dimasa depan.
2. Mengurutkan
Materi Pembelajaran
Agar pembelajaran
dapat dilakukan secara efektif dan menyenangkan, materi pembelajaran harus
diurutka sedemikian rupa, serta dijelaskan mengenai batasan dan
ruanglingkupnya. Hal ini bisa dengan langkah-langkah seperti menyusun standar
kompetensi dan kompetensi dasar dan menjabarkan SKKD ke dalam indicator
kemudian dikembangkan setiap kompetensinya.
3. Mengorganisasikan
Materi Pembelajaran
Guru disini juga
berperan sebagai perencana (designer), pelaksana (implementer), dan penilai
(evaluator) materi pembelajaran. Apabila pembelajaran diarahkan untuk memenuhi
kebutuhan pribadi peserta didik dengan penyediaan ilmu yang tepat dan latihan
ketrampilan yang mereka perlukan, haruslah materi pembelajaran yang efektif dan
terorganisir.
4. Mendayagunakan
Sumber Pembelajaran,
Guru dituntut tidak
hanya mendayagunakan sumber-sumber pembelajaran yang ada di sekolah(apalagi
yang membaca buku ajar) tetapi dituntut untuk mempelajari berbagai sumber,
seperti majalah, surat kabar, dan internet.
5. Memilih
dan Menentukan Materi Pembelajaran
Yang perlu
diperhatiagn dalam langkah ini yaitu orientasi pada tujuan dan kompetensi,
relevansi, efisien dan efektif, fundamental esensial, keluwesan dengan hal-hal
yang hangat atau actual di dalam masyarakat sekitar sekolah, dan
berkesinambungan.[6]
C. Indikator Guru
Profesional
Profesionalitas guru
menjadi titik tolak kebangkitan pendidikan. Usaha untuk mendorong terwujudnya
guru profesional harus trus dilakukan. Kemudian indikator guru yang profesional
diantaranya;[7]
Menurut Ahmad Sanusi,
ciri guru yang profsional ada sepuluh. Berikut kesepuluh ciri tersebut.
1. Fungsi
dan signifikansi sosial.
2. Ketrampilan
dan keahlian.
3. Perolehan
ketrampilan dilakukan secara rutin dan bersifat pemecahan masalah.
4. Batang
tubuh ilmu.
5. Masa
pendidikan.
6. Aplikasi
dan sosialisasi nilai-nilai professional.
7. Kode
etik dalam memberi pelayanan kepada klien.
8. Kebebasan
dalam memberikan judgment.
9. Tanggung
jawab professional dan otonomi.
10. Pengakuan
dan imbalan
Sedang menurut
Soedijarto, guru yang professional itu harus memiliki lima kriteria sebagai
berikut:
1. Memahami
perserta didik dengn latarbelakang dan kemampuannya
2. Menguasai
disiplin ilmu sebagai sumber bahan belajar dan sebagai realms of meaning and
ways of knowing.
3. Menguasai
bahan pelajaran.
4. Memiliki
wawasan kependidikan yang mendalam.
5. Berkepribadian
dan berjiwa Pancasila.
Kompetensi guru
profesional menurut pakar pendidikan seperti Soeidarto menurut dirinya sebagai
guru agar mampu menganalisis, mendiagnosis, dan memprognosis (prediksi) situasi
pendidikan. Guru yang memiliki kompetensi profesional perlu menguasai
antaralain:[8]
a.
Disiplin
ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran.
b. Bahan
ajar yang diajarkan
c.
Pengetahuan
tentang karakteristik siswa
d. Pengetahuan
tentang filsafat dan tujuan pendidikan
e.
Pengetahuan
serta penguasaan metode dan model mengajar
f.
Penguasaan
terhadap prinsip-prinsip teknologi pembelajaran
g. Pengetahuan
terhadap penilaian, dan mampu merencanakan, memimpin, guna kelancaran proses
pendidikan.
Kompetensi yang harus
dikuasai guru profesional itu menurut Richard D. Kellough adalah:
1. Guru
harus menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkannya
2. Guru
merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional,
melakukan dialog dengan sesama guru, mengembangkan kemahiran metodologi,
membina siswa dan materi pelajaran.
3. Guru
memahami proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar,
harapan-harapan dan prosedur yang terjadi di kelas.
4. Guru
adalah “perantara pendidikan” yang tidak perlu tahu segala-galanya, tetapi
paling tidak tahu bagaimana dan dimana dapat memperoleh pengetahuan.
5. Guru
melaksanakan perilaku sesuai model yang diinginkan di depan siswa.
6. Guru
terbuka untuk berubah, berani mengambil resiko dan siap bertanggung jawab.
7. Guru
tidak berprasangka jender, membedakan jenis kelamin, ethnis, agama, penderita
cacat dan status sosial.
8. Guru
mengorganisasi kelas dan merencanakan pelajaran secara cermat.
9. Guru
merupakan komunikator-komunikator yang efektif.
10. Guru
harus berfungsi secara efektif sebagai pengambil keputusan.
11. Guru
harus secara konstan meningkatkan kemampuan, misalnya dalam strategi mengajar.
12. Guru
secara nyata menaruh perhatian pada kesehatan dan keselamatan siswa.
13. Guru
harus optimis terhadap kondisi belajar siswa dan menyiapkan sistuasi belajar yang
positif dan konstruktif.
14. Guru
memperlihatkan percaya diri pada setiap kemampuan siswa untuk belajar.
15. Guru
harus terampil dan adil dalam menilai proses dan hasil belajar siswa.
16. Guru
harus memperlihatkan perhatian terus-menerus dalam tanggung jawab profesional
dalam setiap kesempatan.
17. Guru
harus terampil bekerja dengan orang tua atau wali, sesama guru, administrator,
dan memelihara hubungan baik sesuai etika profesional.
18. Guru
memperlihatkan minat dan perhatian luas tentang pelbagai hal.
19. Guru
sebaiknya mempunyai humor yang sehat.
20. Guru
harus mampu mengenali secara cepat siswa yang memerlukan perhatian khusus.
21. Guru
harus berusaha melakukan usaha khusus untuk memperlihatkan bagaimana materi
pelajaran berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
22. Guru
hendaknya dapat dipercaya, baik dalam membuat perjanjian maupun kesepakatan.
BAB
III
KESIMPULAN
Standar Kompetensi guru adalah suatu pernyataan
tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan & disepakati bersama
dalam bentuk penguasaan penge-tahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang
pendidik sehingga layak disebut kompeten. Tujuannya adalah sebagai jaminan
dikuasainya tingkat kompetensi minimal, dapat melakukan tugasnya secara profesional,
dapat dibina secara efektif dan efisien serta dapat melayani pihak yang
berkepentingan terhadap proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya sesuai bidang
tugasnya.
Kompetensi
profesional, yaitu kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas
dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. PP Nomer 74
tahun 2008 menjabarkan bahwa kompetensi Profesional guru merupakan kemampuan
guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau
seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan :
1. Menguasai
materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu
2. Menguasai
konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang
secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata
pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
DAFTAR PUSTAKA
E. Mulyasa. 2008. Sertifikasi
Guru. Bandung: Rosdakarya.
Hamzah B. Uno.
2007. Profesi Kependidikan. Jakarta:Bumi Aksara.
Jamal Ma’mur Asmani.
2011. Tips Sukses PLPG. Yogyakarta: Diva Press.
Piet. A. Sohertian.
1994. Profil Pendidik Profesional. Yogyakarta: Andi Ofseet.
Wiji suwarno. 2009. Dasar
– Dasar Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: Ar-ruzz media group.
http://cerpenik.blogspot.com/2011/11/pengembangan-kompetensi-pedagogik-dan.html.
Diakses 05 desember 2012 pulul 14:02.
[1] Wiji suwarno, Dasar
– Dasar Ilmu Pendidikan, ( Yogyakarta: Ar-ruzz media group,2009), hlm.
37-38.
[2] http://cerpenik.blogspot.com/2011/11/pengembangan-kompetensi-pedagogik-dan.html.
Diakses 05 desember 2012 pulul 14:02.
Labels:
MATERI UMUM
Thanks for reading Kompetensi Profesional Guru. Please share...!
0 Comment for "Kompetensi Profesional Guru"