BLOG PEMBELAJARAN

Awas kebiasaan ini bisa menjadikan kita banyak menanggung dosa

Berawal dari saya melakukan kegiatan sehari hari di kebun depan rumah. Saya dibuat cukup emosional melihat orang lain mencangkul sedikit demi sedikit tanah bukan miliknya dengan kata lain memperluas tanah dengan cara mencangkul batas tanggul. Bahkan diperparah lagi jika tanah sebagian dari hasil itu ditanami tanaman. Lalu bagaimana hukumnya baik itu hukum agama maupun secara kebudayaan masyarakat setempat.
Untuk mereda emosional saya mencoba mencari sumber mengenai hukumnya dari beberapa sumber. Kejadian ini merupakan contoh kecil yang saya alami kemungkinan besar masih banyak contoh contoh lain yang lebih besar lagi. Baik dari beberapa sumber yang saya peroleh diantaranya dipaparkan bahwa pohon yang ditanam juga wajib dicabut, demikian juga bangunan yang dibuat juga harus dirobohkan. Dalam hadits Raafi’ bin Khudaij disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang menanam di sebuah tanah milik sebuah kaum tanpa izin mereka, maka ia tidak berhak memperoleh dari tanaman itu sedikit pun, dan untuknya (perampas) nafkah yang dikeluarkannya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan ia menghasankannya, dan Ahmad, ia berkata: “Sesungguhnya saya berpegang kepada hukum tersebut atas dasar istihsan; dengan menyelisihi qiyas.”)
Dari hadis di atas sudah nampak jelas bahwa tanaman yang ditanam pada tanah bukan miliknya maka hukumnya tidak sah. Dengan nalarnya tanaman itu hasilnya tetap milik si pemilik tanah yang sah. Kecli menanam tanaman di tanah orang lain dengan perjanjian tertentu maka hukumnya berbeda. Di bawah ini ada hadis lagi mengenai hak milik tanah.
Abu Dawud dan Daruquthni juga meriwayatkan dari hadits Urwah bin Az Zubair bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang menghidupkan tanah, maka tanah itu menjadi mililknya, dan untuk keringat orang yang zhalim tidak memiliki hak.”
Sepengetahuan saya arti menghidupkan tanah yaitu orang yang memiliki hak kepunyaan tanah dengan didukung beberapa bukti bukti yang cukup misalnya berdasarkan keturunan atau berdasarkan pada sertifikat tanah.
Urwah berkata, “Telah memberitakan kepadaku orang yang menceritakan hadits ini kepadaku bahwa ada dua orang yang bertengkar lalu menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang satu menanam pohon kurma di tanah milik yang lain. Maka Beliau menetapkan (tanaman tersebut) untuk pemilih tanah karena tanahnya dan memerintahkan kepada pemilik pohon kurma untuk mengeluarkan pohon itu darinya. Ia berkata, “Sungguh, saya melihatnya ketika pohon kurma itu dipotong akarnya dengan kapak, padahal pohon itu adalah pohon kurma yang tinggi.”
Syaikh Shalih Al Fauzan dalam al-Malkhash Fiqhiy berkata, “Jika orang yang melakukan ghasb telah membuat bangunan di tanah rampasannya atau menanam di atasnya tanaman, maka ia harus melepas bangunan itu atau mencabut tanaman itu, jika pemiliknya meminta demikian. Jika tindakannya itu sampai membekas ke tanah yang dirampasnya, maka ia wajib mengganti rugi kekurangannya, di samping ia juga harus menghilangkan sisa-sisa tanaman dan bangunan sehingga ia menyerahkan tanah kepada pemiliknya dalam keadaan baik. Ia pun wajib membayar upah standar dari sejak merampas sampai menyerahkannya, karena ia mencegah pemiliknya untuk memanfaatkan di masa itu dengan tanpa hak. Jika ia merampas sesuatu dan menahannya hingga menjadi murah harganya, maka harus menanggung kekurangannya menurut pendapat sahih.”
Dari pembahasan artikel di atas mulai dari sebuah permasalahan yang saya alami kemudian saya rujuk dengan hadis hadis yang masih berkaitan tentunya bisa diambil kesimpulan. Secara garis besar mengambil sesuatu bukan haknya itu hukumnya haram. Oleh sebab itu kebiasaan kebiasaan yang masih terjadi pada diri kita atau orang lain sebisa mungkin dihindari.



Labels: MATERI AGAMA

Thanks for reading Awas kebiasaan ini bisa menjadikan kita banyak menanggung dosa. Please share...!

0 Comment for "Awas kebiasaan ini bisa menjadikan kita banyak menanggung dosa"

Back To Top