PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Melakang
Pendidikan adalah salah satu hal penting dalam
suatu negara. Majunya suatu negara dapat dilihat dari sektor pendidikan negara
tersebut. Mengingat pentingnya pendidikan bagi suatu negara, Suatu lembaga akan
dapat berfungsi dengan memadai kalau memiliki sistem manajemen yang didukung
dengan sumber daya manusia (SDM), dana/biaya, dan sarana-prasarana. Sekolah
sebagai satuan pendidikan juga harus memiliki tenaga (kepala sekolah, wakil
kepala sekolah, guru, tenaga administratif, laboran, pustakawan, dan teknisi
sumber
belajar), sarana (buku pelajaran, buku sumber, buku pelengkap, buku
perpustakaan, alat peraga, alat praktik, bahan dan ATK, perabot), dan prasarana
(tanah, bangunan, laboratorium, perpustakaan, lapangan olahraga), serta biaya
yang mencakup biaya investasi (biaya untuk keperluan pengadaan tanah, pengadaan
bangunan, alat pendidikan, termasuk buku-buku dan biaya operasional baik untuk
personil maupun nonpersonil). Biaya untuk personil antara lain untuk
kesejahteraan dan pengembangan profesi, sedangkan untuk biaya nonpersonil
berupa pengadaan bahan dan ATK, pemeliharaan, dan kegiatan pembelajaran.
Suatu sekolah untuk memiliki tenaga
kependidikan yang berkualitas dengan jumlah yang mencukupi kebutuhan memerlukan
biaya rekrutmen, penempatan, penggajian, pendidikan dan latihan, serta mutasi.
Dalam usaha pengadaan sarana dan prasarana untuk menunjang proses pembelajaran
tentu saja diperlukan dana yang tidak sedikit, bahkan setelah diadakan maka
diperlukan.dana untuk perawatan, pemeliharaan, dan pendayagunaannya. Meskipun
ada tenaga, ada sarana dan prasarana, untuk memanfaatkan dan mendayagunakan
secara optimal perlu biaya operasional baik untuk bahan dan ATK habis pakai, biaya
pemeliharaan, maupun pengembangan personil agar menguasai kompetensi yang
dipersyaratkan. Dari uraian di atas jelas bahwa untuk penyelenggaraan
pendidikan di sekolah perlu biaya, perlu dana, paling tidak memenuhi pembiayaan
untuk memberikan standar pelayanan minimal.
Biaya pendidikan merupakan komponen sangat
penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Dapat dikatakan bahwa proses
pendidikan tidak dapat berjalan tanpa dukungan biaya. Berdasarkan pemahaman ini
dapat dikembangkan kebijakan pembiayaan pendidikan yang lebih tepat dan adil
serta mengarah pada pencapaian tujuan pendidikan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pmgertian biaya
pendidikan?
2. Apa saja jenis-jenis biaya
pendidikan?
3. Apa saja jenis dan
bentuk-bentuk desain anggaran?
4. Apa saja fungsi anggaran
pendidikan?
5. Sebutkan Peraturan
pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pmgertian
biaya pendidikan.
2. Untuk mengetahui jenis-jenis
biaya pendidikan.
3. Untuk mengetahui jenis dan
bentuk-bentuk desain anggaran.
4. Untuk mengetahui fungsi
anggaran pendidikan.
5. Untuk mengetahui Peraturan
pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pmgertian Biaya Pendidikan
Coombs dan Hallak (dalam ADB, 1987:51 dan 1998:
18) mendefinisikan biaya satuan pendidikan sebagai biaya satu bangku/tempat di
sekolah yang ditempati oleh seorang siswa untuk satu tahun ajaran. Ahli ekonomi
pendidikan yang lain menyatakan bahwa biaya pendidikan merupakan sejumlah
pengeluaran yang terdiri dari pengeluaran rutin(gaji guru, pembelian peralatan,
biaya listrik, air, telepon, dll.) dan pengeluaran tidak rutin(pengadaan tanah
dan bangunan, perlengkapan yang diselesaikan dalam jangka waktu yang relatif
lama). Pengertian biaya pendidikan tersebut menitik beratkan pada jenis
pengeluaran yang dialokasikan dalam pemanfaatan biaya untuk keperluan
pendidikan. Selain itu, terdapat pengertian lainnya yang lebih menitik beratkan
pada jenis-jenis sumber biaya dengan menyatakan bahwa biaya pendidikan
merupakan pengeluaran dan pemanfaatan keuangan untuk penyelenggaraan pendidikan
yang sumbernya berasal dari pemerintah, perorangan, dan masyarakat. Biaya
pendidikan dihitung sebagai rata-rata biaya per murid yang dikeluarkan oleh
rumah tangga selama satu semester. Dari berbagai definisi tersebut di atas
Ghozali (2004) menyimpulkan bahwa biaya pendidikan adalah nilai rupiah dari
seluruh sumber daya pendidikan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan.
B. Jenis-Jenis Biaya Pendidikan
Biaya dalam pendidikan meliputi biaya
langsung(direct cost) dan biaya tidak lamgsung(indirect cost). Biaya langsung
meliputi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan pengajaran
dan kegiatan belajar siswa berupa pembelian alat-alat pelajaran, sarana
belajar, biaya transportasi, gaji guru baik yang dikeluarkan oleh pemerintah,
orang tua maupun siswa sendiri. Sedangkan biaya tidak langsung berupa
keuntungan yang hilang (earning forgone) dalam bentuk biaya kesempatan yang
hilang(opportunity cost) yang dikorbankan oleh siswa selama belajar.
Jenis-jenis biaya pendidikan dapat dibagi
ke dalam dua jenis dengan istilah yang berbeda yaitu: biaya investasi dan
biaya operasi.
1. Biaya investasi adalah biaya
penyelenggaraan pendidikan yang sifatnya lebih permanen dan dapat dimanfaatkan
jangka waktu relatif lama, lebih dari satu tahun. Biaya investasi terdiri dari
biaya investasi lahan dan biaya investasi selain lahan. Biaya investasi
menghasilkan aset dalam bentuk fisik dan non fisik, berupa kapasitas atau
kompetensi sumber daya manusia. Dengan demikian, kegiatan pengembangan profesi
guru termasuk ke dalam investasi yang perlu mendapat dukungan dana yang
memadai.
2. Biaya operasi adalah biaya
yang diperlukan sekolah untuk menunjang proses pendidikan. Biaya operasi
terdiri dari biaya personalia dan biaya non personalia. Biaya personalia
mencakup: gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan struktural,
tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan tunjangan-tunjangan lain yang
melekat dalam jabatannya. Biaya non personalia, antara lain biaya untuk:
Alat Tulis Sekolah (ATS), Bahan dan Alat Habis Pakai, yang habis dipakai dalam
waktu satu tahun atau kurang, pemeliharaan dan perbaikan ringan, daya dan jasa
transportasi/perjalanan dinas, konsumsi, asuransi, pembinaan siswa/ekstra
kurikuler.
Sedangkan menurut Supandi (1985), biaya
pendidikan itu terdiri dari jenis-jenis berikut:
Pertama, biaya langsung dan tidak lagsung. Biaya
langsung mencakup gaji guru dan administrator, petugas bimbingan dan
penyuluhan, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan, material, tanah, dan
bangunan. Biaya tidak langsung mencakup semua ongkos dan pengeluaran yang
secara tidak langsung dipergunakan untuk kegiatan proses pendidikan seperti
penghapusan dan keausan bangunan, pajak yang harus dibayar, dan insentif bagi
pegawai. Kedua, biaya pribadi dan sosial. Biaya pribadi pendidikan itu adalah
ongkoas dan pengeluaran yang dipikul oleh perorangan atau keluarga untuk
mengikuti pendidikannya, antara lain pembelian buku, alat tulis, angkutan dan
pemondokan. Biaya sosial pendidikan ialah biaya pribadi ditambah biaya yang
ditanggung oleh masyarakat, antara lain hasil pemungutan pajak yang
dipergunakan untuk pendidikan, sumbangan, atau hibah dari masyarakat. Ketiga,
biaya moneter dan non moneter Biaya moneter, yaitu biaya yang berbentuk atau
dapat dihitung berdasrkan nilai keuangan. Biaya non moneter, yaitu baya yang
tidak bersifat keuangan, antara lain adalah pendapatan hilang atau kehilangan
kesempatan memperoleh keuntungan (mendapatkan uang) karena mengikuti kegiatan
proses pendidikan. Jenis biaya pendidikan yang dikelola oleh pemerinah
disesuaikan denga ketentuan, keperluan, dan undang-undang yang berlaku. Secara
garis besarnya biaya pendidikan dari pemerintah itu terdiri dari dua jenis,
yaitu biaya rutin dan biaya pembangunan.
C. Jenis dan Bentuk-Bentuk
Desain Anggaran
Anggaran biaya pendidikan terdiri dari dua sisi
yang berkaitan satu sama lain, yaitu sisi anggaran penerimaan dan anggaran
pengeluaran untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan. Anggaran penerimaan adalah
pendapatan yang diproleh setiap tahun oleh sekolah dari berbagai sumber resmi
dan diterima secara teratur. Sedangkan anggaran dasar pengeluaran adalah jumlah
uang yang dibelanjakan setiap tahun untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan di
sekolah. Belanja sekolah sangat ditentukan oleh komponen-komponen yang jumlah
dan proporsinya bervariasi diantara sekolah yang satu dan daerah yang lainnya.
Serta dari waktu kewaktu. Berdasarkan pendekatan unsur biaya pengeluaran
sekolah dapat dikategorikan ke dalam beberapa item pengeluaran, yaitu
Pengeluaran untuk pelaksanaan pelajaran Pengeluaran untuk tata usaha sekolah
Pemeliharaan sarana-prasarana sekolah Kesejahteraan pegawai Administrasi
Pembinaan teknis edukatif Pendataan.
Sedangkan bentuk-bentuk desain anggaran meliputi,
anggaran butir per butir (line item budget), anggaran program(program budget
system), anggaran berdasarkan hasil(performance budget), dan sistem perencanaan
penyusunan program dan penganggaran(planning programming budgeting system/PPBS
atau SP4), yang akan dijelaskan secara rinci dibawah ini;
1. Anggaran butir per butir
(line item budget) merupakan bentuk anggaran yang paling simpel dan banyak
digunakan. Dalam bentuk ini, setiap pengeluaran dikelompokkan berdasarkan
kategori-kategori, misalnya gaji, upah, honor menjadi satu kategori atau satu
nomer atau butir, dan perlengkapan, sarana, material dengan butir tersendiri.
2. Anggaran program(program
budget system) bentuk ini dirancang untuk mengidentifikasi biaya setiap
program. Pada biaya per butir dihitung berdasarkan jenis butir(item) yang akan
dibeli, sedangkan pada anggaran program biaya dihitung berdasarkan jenis
program. Misalnya jika anggaran butir per butir disebut gaji guru (item 01),
sedagkan dalam anggaran laporan disebut gaji untuk perencanaan pengajaran IPA
hanyalah salah satu komponen, dan komponen lain yang termasuk program percobaan
mencangkup alat-alat IPA, bahan-bahan kimia, IPA dan sebagainya, menjadi satu
paket.
3. Anggaran berdasarkan
hasil(performance budget) bentuk anggaran ini menekankan hasil performance dan
bukan pada keterperincian dari suatu alokasi anggaran. Pekerjaan akhir dalam
suatu program dipecah dalam bentuk bahan kerja dan unit hasil yang dapat
diukur. Hasil pengukuranya dipergunakan untuk menghitung masukan dana dan
tenaga yang dipergunakan untuk mencapai suatu program.
4. Sistem perencanaan
penyusunan program dan penganggaran(planning programming budgeting system/PPBS
atau SP4) merupakan kerangka kerja dalam perencanaan dengan mengorganisasikan
informasi dan menganalisisnya secara sistematis. Dalam PPBS, tiap-tiap tujuan
suatu program dinyatakan dengan jelas, baik jangka pendek maupun jangka
panjang. Dalam proses ini data tentang biaya, keuntungan, kelayakan suatu
program disajikan secara lengkap sehingga pengambilan keputusan dapat
menentukan pilihan program yang dianggap paling menguntungkan.
D. Fungsi Anggaran Pendidikan
Anggaran disamping sebagai alat untuk perencanaan
dan pengendalian, juga merupakan alat bantu bagi manajemen dalam mengarahkan
suatu lembaga menempatkan organisasi dalam posisi yang kuat atau lemah. Oleh
karena itu anggaran juga dapat berfungsi sebagai tolak ukur keberhasilan suatu
organisasi dalam mencapai sarana yang telah ditetapkan. Disamping itu anggaran,
untuk menghindari keborosan-keborosan, dapat pula dijadikan alat untuk
mempengaruhi dan memotivasi pimpinan atau manajer dan karywan untuk bertindak
efisien dalam mencapai sarana-sarana lembaga. Dan juga anggaran mempunyai
manfaat sebagai alat penaksiran, sebagai alat otorisasi pengeluaran dana,
sebagai alat efisiensi disini sebagai alat efisiensi merupakan fungsi yang
paling esensial dalam pengendalian.
E. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
1. Tanggung jawab pendanaan
pendidikan:
Pasal 2
1) Pendanaan pendidikan menjadi
tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat.
2) Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penyelenggara atau satuan
pendidikan yang didirikan masyarakat;
b. Peserta didik, orang tua
atau wali peserta didik; dan
c. Pihak lain selain yang
dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan
dalam bidang pendidikan.
2. Sumber Pendanaan Pendidikan
Pasal 50
1) Sumber pendanaan pendidikan
ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan
keberlanjutan.
2) Prinsip keadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa besarnya
pendanaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat mdisesuaikan dengan kemampuan masing- masing.
3) Prinsip kecukupan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan cukup untuk
membiayai penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi Standar
Nasional Pendidikan.
4) Prinsip keberlanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan
dapat digunakan secara berkesinambungan untuk memberikan layanan
pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 51
1) Pendanaan pendidikan
bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
2) Dana pendidikan pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. anggaran Pemerintah;
b. anggaran pemerintah daerah;
c. bantuan pihak asing yang
tidak mengikat; dan/atau
d. sumber lain yang sah.
3) Dana pendidikan penyelenggara
atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dapat bersumber
dari Pendiri penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat; bantuan dari masyarakat, di luar peserta didik atau orang tua
/walinya; Bantuan Pemerintah; Bantuan pemerintah daerah; Bantuan pihak asing
yang tidak mengikat; Hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
Sumber lainnya yang sah.
3. Pengelolaan Dana Pendidikan
Prinsip Pengelolaan
Pasal 58
Prinsip dalam pengelolaan dana pendidikan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara dan satuan pendidikan yang
didirikan oleh masyarakat terdiri atas:
a. prinsip umum;
b. prinsip khusus.
4. Perencanaan
Pasal 64
Perencanaan anggaran pendidikan oleh Pemerintah
harus sejalan dengan:
a. rencana pembangunan jangka
panjang;
b. rencana pembangunan
jangka menengah;
c. rencana kerja Pemerintah;
dan
d. rencana strategis pendidikan
nasional. Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran
Pasal 70
Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana
pendidikan Pemerintah dibukukan dan dilaporkan sesuai standar akuntasi yang
berlaku bagi instansi Pemerintah.
Pasal 72
Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana
pendidikan satuan pendidikan dibukukan dan dilaporkan sesuai standar akuntasi
keuangan nirlaba yang berlaku bagi satuan pendidikan.
5. Pengawasan, Pemeriksaan, dan
Pertanggungjawaban
Pasal 76
1) Pengawasan penerimaan dan
penggunaan dana satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pemeriksaan penerimaan dan
penggunaan dan dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
2) Dana pendidikan pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
KESIMPULAN
Setelah beberapa pemahaman diatas maka dapat
disimpulkan bahwa yang dinamakan biaya pendidikan adalah nilai rupiah dari
seluruh sumber daya pendidikan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan. Biaya
pendidikan itu sendiri meliputi beberapa jenis-jenis diantaranya biaya langsung
(direct cost) dan biaya tidak lamgsung(indirect cost) Biaya langsung meliputi
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan pengajaran dan
kegiatan belajar siswa berupa pembelian alat-alat pelajaran, sarana belajar,
biaya transportasi, gaji guru baik yang dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua
maupun siswa sendiri. Sedangkan biaya tidak langsung berupa keuntungan yang
hilang (earning forgone) dalam bentuk biaya kesempatan yang hilang(opportunity
cost) yang dikorbankan oleh siswa selama belajar. Dan ada istilah lain yaitu
biaya investasi dan biaya operasi.
Selain itu biaya pendidikan meliputi
anggaran pendidikan dan mempunyai jenis juga bentuk-bentuk desain anggaran
diantaranya dilihat dari jenisnya ada dua yaitu Anggaran penerimaan adalah
pendapatan yang diproleh setiap tahun oleh sekolah dari berbagai sumber resmi
dan diterima secara teratur dan Anggaran dasar pengeluaran adalah jumlah uang
yang dibelanjakan setiap tahun untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan di
sekolah. Sedangkan dilihat dari desainnya dibagi menjadi empat yaitu, anggaran
butir per butir (line item budget), anggaran program(program budget system),
anggaran berdasarkan hasil(performance budget), dan sistem perencanaan
penyusunan program dan penganggaran(planning programming budgeting system/PPBS
atau SP4)
Sedangkan masalah Pembiayaan pendidikan telah
diatur dalam PP Nomor : 48 Tahun 2008 meliputi, Biaya Satuan Pendidikan adalah
Biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan Pendidikan ,Biaya
Personalia terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta
tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji, Biaya Nonpersonalia alah biaya
untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung
berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang
lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dll Biaya Penyelenggaraan
dan/atau Pengelolaan Pendidikan adalah biaya penyelenggaraan dan/atau
pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kab/Kota, atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Fattah, Nanang, DR, 2004. Ekonomi &
Pembiayaan Pendidikan, Bandung: PT Remaja Rosdkarya,
Supriadi Dedi, Prof. Dr. 2004. Satuan Biaya
Pendidikan Dasar dan Menengah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Enoch, Jusuf Prof.Dr. M. A. 1995. Dasar-Dasar
Perencanaan Pendidikan, Jakarta:Bumi Aksara.
Labels:
MATERI UMUM
Thanks for reading Pembiayaan Pendidikan. Please share...!
0 Comment for "Pembiayaan Pendidikan"