BLOG PEMBELAJARAN

Pembiayaan Pendidikan



PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Melakang
Pendidikan adalah salah satu hal penting dalam suatu negara. Majunya suatu negara dapat dilihat dari sektor pendidikan negara tersebut. Mengingat pentingnya pendidikan bagi suatu negara, Suatu lembaga akan dapat berfungsi dengan memadai kalau memiliki sistem manajemen yang didukung dengan sumber daya manusia (SDM), dana/biaya, dan sarana-prasarana. Sekolah sebagai satuan pendidikan juga harus memiliki tenaga (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, tenaga administratif, laboran, pustakawan, dan teknisi sumber
belajar), sarana (buku pelajaran, buku sumber, buku pelengkap, buku perpustakaan, alat peraga, alat praktik, bahan dan ATK, perabot), dan prasarana (tanah, bangunan, laboratorium, perpustakaan, lapangan olahraga), serta biaya yang mencakup biaya investasi (biaya untuk keperluan pengadaan tanah, pengadaan bangunan, alat pendidikan, termasuk buku-buku dan biaya operasional baik untuk personil maupun nonpersonil). Biaya untuk personil antara lain untuk kesejahteraan dan pengembangan profesi, sedangkan untuk biaya nonpersonil berupa pengadaan bahan dan ATK, pemeliharaan, dan kegiatan pembelajaran.
 Suatu sekolah untuk memiliki tenaga kependidikan yang berkualitas dengan jumlah yang mencukupi kebutuhan memerlukan biaya rekrutmen, penempatan, penggajian, pendidikan dan latihan, serta mutasi. Dalam usaha pengadaan sarana dan prasarana untuk menunjang proses pembelajaran tentu saja diperlukan dana yang tidak sedikit, bahkan setelah diadakan maka diperlukan.dana untuk perawatan, pemeliharaan, dan pendayagunaannya. Meskipun ada tenaga, ada sarana dan prasarana, untuk memanfaatkan dan mendayagunakan secara optimal perlu biaya operasional baik untuk bahan dan ATK habis pakai, biaya pemeliharaan, maupun pengembangan personil agar menguasai kompetensi yang dipersyaratkan. Dari uraian di atas jelas bahwa untuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah perlu biaya, perlu dana, paling tidak memenuhi pembiayaan untuk memberikan standar pelayanan minimal.
Biaya pendidikan merupakan komponen sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Dapat dikatakan bahwa proses pendidikan tidak dapat berjalan tanpa dukungan biaya. Berdasarkan pemahaman ini dapat dikembangkan kebijakan pembiayaan pendidikan yang lebih tepat dan adil serta mengarah pada pencapaian tujuan pendidikan.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apa pmgertian biaya pendidikan?
2.    Apa saja jenis-jenis biaya pendidikan?
3.    Apa saja jenis dan bentuk-bentuk desain anggaran?
4.    Apa saja fungsi anggaran pendidikan?
5.    Sebutkan Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan?
C.    Tujuan
1.    Untuk mengetahui pmgertian biaya pendidikan.
2.    Untuk mengetahui jenis-jenis biaya pendidikan.
3.    Untuk mengetahui jenis dan bentuk-bentuk desain anggaran.
4.    Untuk mengetahui fungsi anggaran pendidikan.
5.    Untuk mengetahui Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pmgertian Biaya Pendidikan
Coombs dan Hallak (dalam ADB, 1987:51 dan 1998: 18) mendefinisikan biaya satuan pendidikan sebagai biaya satu bangku/tempat di sekolah yang ditempati oleh seorang siswa untuk satu tahun ajaran. Ahli ekonomi pendidikan yang lain menyatakan bahwa biaya pendidikan merupakan sejumlah pengeluaran yang terdiri dari pengeluaran rutin(gaji guru, pembelian peralatan, biaya listrik, air, telepon, dll.) dan pengeluaran tidak rutin(pengadaan tanah dan bangunan, perlengkapan yang diselesaikan dalam jangka waktu yang relatif lama). Pengertian biaya pendidikan tersebut menitik beratkan pada jenis pengeluaran yang dialokasikan dalam pemanfaatan biaya untuk keperluan pendidikan. Selain itu, terdapat pengertian lainnya yang lebih menitik beratkan pada jenis-jenis sumber biaya dengan menyatakan bahwa biaya pendidikan merupakan pengeluaran dan pemanfaatan keuangan untuk penyelenggaraan pendidikan yang sumbernya berasal dari pemerintah, perorangan, dan masyarakat. Biaya pendidikan dihitung sebagai rata-rata biaya per murid yang dikeluarkan oleh rumah tangga selama satu semester. Dari berbagai definisi tersebut di atas Ghozali (2004) menyimpulkan bahwa biaya pendidikan adalah nilai rupiah dari seluruh sumber daya pendidikan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan.

B.    Jenis-Jenis Biaya Pendidikan
Biaya dalam pendidikan meliputi biaya langsung(direct cost) dan biaya tidak lamgsung(indirect cost). Biaya langsung meliputi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan pengajaran dan kegiatan belajar siswa berupa pembelian alat-alat pelajaran, sarana belajar, biaya transportasi, gaji guru baik yang dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua maupun siswa sendiri. Sedangkan biaya tidak langsung berupa keuntungan yang hilang (earning forgone) dalam bentuk biaya kesempatan yang hilang(opportunity cost) yang dikorbankan oleh siswa selama belajar.
Jenis-jenis biaya pendidikan dapat dibagi  ke dalam dua jenis  dengan istilah yang berbeda yaitu: biaya investasi dan biaya operasi.
1.    Biaya investasi adalah biaya penyelenggaraan pendidikan yang sifatnya lebih permanen dan dapat dimanfaatkan jangka waktu relatif lama, lebih dari satu tahun. Biaya investasi terdiri dari biaya investasi lahan dan biaya investasi selain lahan. Biaya investasi menghasilkan aset dalam bentuk fisik dan non fisik, berupa kapasitas atau kompetensi sumber daya manusia. Dengan demikian, kegiatan pengembangan profesi guru termasuk ke dalam investasi yang perlu mendapat dukungan  dana yang memadai.
2.    Biaya operasi adalah biaya yang diperlukan sekolah untuk menunjang proses pendidikan. Biaya operasi terdiri dari biaya personalia dan biaya  non personalia. Biaya personalia mencakup: gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan struktural, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan tunjangan-tunjangan lain yang melekat dalam jabatannya. Biaya non personalia, antara lain biaya untuk:  Alat Tulis Sekolah (ATS), Bahan dan Alat Habis Pakai, yang habis dipakai dalam waktu satu tahun atau kurang, pemeliharaan dan perbaikan ringan, daya dan jasa transportasi/perjalanan dinas, konsumsi, asuransi, pembinaan siswa/ekstra kurikuler.
Sedangkan menurut Supandi (1985), biaya pendidikan itu terdiri dari jenis-jenis berikut:
Pertama, biaya langsung dan tidak lagsung. Biaya langsung mencakup gaji guru dan administrator, petugas bimbingan dan penyuluhan, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan, material, tanah, dan bangunan. Biaya tidak langsung mencakup semua ongkos dan pengeluaran yang secara tidak langsung dipergunakan untuk kegiatan proses pendidikan seperti penghapusan dan keausan bangunan, pajak yang harus dibayar, dan insentif bagi pegawai. Kedua, biaya pribadi dan sosial. Biaya pribadi pendidikan itu adalah ongkoas dan pengeluaran yang dipikul oleh perorangan atau keluarga untuk mengikuti pendidikannya, antara lain pembelian buku, alat tulis, angkutan dan pemondokan. Biaya sosial pendidikan ialah biaya pribadi ditambah biaya yang ditanggung oleh masyarakat, antara lain hasil pemungutan pajak yang dipergunakan untuk pendidikan, sumbangan, atau hibah dari masyarakat. Ketiga, biaya moneter dan non moneter Biaya moneter, yaitu biaya yang berbentuk atau dapat dihitung berdasrkan nilai keuangan. Biaya non moneter, yaitu baya yang tidak bersifat keuangan, antara lain adalah pendapatan hilang atau kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan (mendapatkan uang) karena mengikuti kegiatan proses pendidikan. Jenis biaya pendidikan yang dikelola oleh pemerinah disesuaikan denga ketentuan, keperluan, dan undang-undang yang berlaku. Secara garis besarnya biaya pendidikan dari pemerintah itu terdiri dari dua jenis, yaitu biaya rutin dan biaya pembangunan.


C.    Jenis dan Bentuk-Bentuk Desain Anggaran
Anggaran biaya pendidikan terdiri dari dua sisi yang berkaitan satu sama lain, yaitu sisi anggaran penerimaan dan anggaran pengeluaran untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan. Anggaran penerimaan adalah pendapatan yang diproleh setiap tahun oleh sekolah dari berbagai sumber resmi dan diterima secara teratur. Sedangkan anggaran dasar pengeluaran adalah jumlah uang yang dibelanjakan setiap tahun untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan di sekolah. Belanja sekolah sangat ditentukan oleh komponen-komponen yang jumlah dan proporsinya bervariasi diantara sekolah yang satu dan daerah yang lainnya. Serta dari waktu kewaktu. Berdasarkan pendekatan unsur biaya pengeluaran sekolah dapat dikategorikan ke dalam beberapa item pengeluaran, yaitu Pengeluaran untuk pelaksanaan pelajaran Pengeluaran untuk tata usaha sekolah Pemeliharaan sarana-prasarana sekolah Kesejahteraan pegawai Administrasi Pembinaan teknis edukatif Pendataan.
Sedangkan bentuk-bentuk desain anggaran meliputi, anggaran butir per butir (line item budget), anggaran program(program budget system), anggaran berdasarkan hasil(performance budget), dan sistem perencanaan penyusunan program dan penganggaran(planning programming budgeting system/PPBS atau SP4), yang akan dijelaskan secara rinci dibawah ini;
1.    Anggaran butir per butir (line item budget) merupakan bentuk anggaran yang paling simpel dan banyak digunakan. Dalam bentuk ini, setiap pengeluaran dikelompokkan berdasarkan kategori-kategori, misalnya gaji, upah, honor menjadi satu kategori atau satu nomer atau butir, dan perlengkapan, sarana, material dengan butir tersendiri.
2.    Anggaran program(program budget system) bentuk ini dirancang untuk mengidentifikasi biaya setiap program. Pada biaya per butir dihitung berdasarkan jenis butir(item) yang akan dibeli, sedangkan pada anggaran program biaya dihitung berdasarkan jenis program. Misalnya jika anggaran butir per butir disebut gaji guru (item 01), sedagkan dalam anggaran laporan disebut gaji untuk perencanaan pengajaran IPA hanyalah salah satu komponen, dan komponen lain yang termasuk program percobaan mencangkup alat-alat IPA, bahan-bahan kimia, IPA dan sebagainya, menjadi satu paket.
3.    Anggaran berdasarkan hasil(performance budget) bentuk anggaran ini menekankan hasil performance dan bukan pada keterperincian dari suatu alokasi anggaran. Pekerjaan akhir dalam suatu program dipecah dalam bentuk bahan kerja dan unit hasil yang dapat diukur. Hasil pengukuranya dipergunakan untuk menghitung masukan dana dan tenaga yang dipergunakan untuk mencapai suatu program.
4.    Sistem perencanaan penyusunan program dan penganggaran(planning programming budgeting system/PPBS atau SP4) merupakan kerangka kerja dalam perencanaan dengan mengorganisasikan informasi dan menganalisisnya secara sistematis. Dalam PPBS, tiap-tiap tujuan suatu program dinyatakan dengan jelas, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam proses ini data tentang biaya, keuntungan, kelayakan suatu program disajikan secara lengkap sehingga pengambilan keputusan dapat menentukan pilihan program yang dianggap paling menguntungkan.

D.    Fungsi Anggaran Pendidikan
Anggaran disamping sebagai alat untuk perencanaan dan pengendalian, juga merupakan alat bantu bagi manajemen dalam mengarahkan suatu lembaga menempatkan organisasi dalam posisi yang kuat atau lemah. Oleh karena itu anggaran juga dapat berfungsi sebagai tolak ukur keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai sarana yang telah ditetapkan. Disamping itu anggaran, untuk menghindari keborosan-keborosan, dapat pula dijadikan alat untuk mempengaruhi dan memotivasi pimpinan atau manajer dan karywan untuk bertindak efisien dalam mencapai sarana-sarana lembaga. Dan juga anggaran mempunyai manfaat sebagai alat penaksiran, sebagai alat otorisasi pengeluaran dana, sebagai alat efisiensi disini sebagai alat efisiensi merupakan fungsi yang paling esensial dalam pengendalian.

E.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
1.    Tanggung jawab pendanaan pendidikan:
Pasal 2
1)    Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab   bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan  masyarakat.
2)    Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   meliputi:
a.    Penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b.    Peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan
c.    Pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf  b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
2.    Sumber Pendanaan Pendidikan
Pasal 50
1)    Sumber pendanaan pendidikan ditentukan   berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan,  dan keberlanjutan.
2)    Prinsip keadilan sebagaimana dimaksud    pada ayat (1) berarti bahwa besarnya   pendanaan pendidikan oleh Pemerintah,   pemerintah daerah, dan masyarakat  mdisesuaikan dengan kemampuan masing- masing.
3)    Prinsip kecukupan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan cukup untuk membiayai  penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi   Standar Nasional Pendidikan.
4)    Prinsip keberlanjutan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan  pendidikan dapat digunakan secara berkesinambungan untuk memberikan layanan  pendidikan yang memenuhi Standar Nasional   Pendidikan. 
Pasal 51
1)    Pendanaan pendidikan bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan
          masyarakat.
2)    Dana pendidikan pemerintah daerah  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber  dari:
a.    anggaran Pemerintah;
b.    anggaran pemerintah daerah;
c.    bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
d.    sumber lain yang sah.
3)    Dana pendidikan penyelenggara atau satuan  pendidikan yang didirikan masyarakat  dapat bersumber dari Pendiri penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;  bantuan dari masyarakat, di luar peserta didik atau orang tua /walinya; Bantuan Pemerintah; Bantuan pemerintah daerah; Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; Hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau Sumber lainnya yang sah.
3.    Pengelolaan Dana Pendidikan
Prinsip Pengelolaan
       Pasal 58
  Prinsip dalam pengelolaan dana pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat terdiri atas:
a.    prinsip umum; 
b.    prinsip khusus.
4.    Perencanaan
Pasal 64
Perencanaan anggaran pendidikan oleh Pemerintah harus sejalan dengan:
a.    rencana pembangunan jangka panjang;
b.    rencana pembangunan jangka  menengah;
c.    rencana kerja Pemerintah; dan
d.    rencana strategis pendidikan nasional. Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran
Pasal 70
Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan Pemerintah dibukukan dan dilaporkan sesuai standar akuntasi yang berlaku bagi instansi Pemerintah.
Pasal 72
Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan satuan pendidikan dibukukan dan dilaporkan sesuai standar akuntasi keuangan nirlaba yang berlaku bagi satuan pendidikan.
5.    Pengawasan, Pemeriksaan, dan Pertanggungjawaban
Pasal 76
1)    Pengawasan penerimaan dan penggunaan dana satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)    Pemeriksaan penerimaan dan penggunaan dan dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
2)    Dana pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



























BAB III
KESIMPULAN
Setelah beberapa pemahaman diatas maka dapat disimpulkan bahwa yang dinamakan biaya pendidikan adalah nilai rupiah dari seluruh sumber daya pendidikan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan. Biaya pendidikan itu sendiri meliputi beberapa jenis-jenis diantaranya biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak lamgsung(indirect cost) Biaya langsung meliputi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan pengajaran dan kegiatan belajar siswa berupa pembelian alat-alat pelajaran, sarana belajar, biaya transportasi, gaji guru baik yang dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua maupun siswa sendiri. Sedangkan biaya tidak langsung berupa keuntungan yang hilang (earning forgone) dalam bentuk biaya kesempatan yang hilang(opportunity cost) yang dikorbankan oleh siswa selama belajar. Dan ada istilah lain yaitu biaya investasi dan biaya operasi.
 Selain itu biaya pendidikan meliputi anggaran pendidikan dan mempunyai jenis juga bentuk-bentuk desain anggaran diantaranya dilihat dari jenisnya ada dua yaitu Anggaran penerimaan adalah pendapatan yang diproleh setiap tahun oleh sekolah dari berbagai sumber resmi dan diterima secara teratur dan Anggaran dasar pengeluaran adalah jumlah uang yang dibelanjakan setiap tahun untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan di sekolah. Sedangkan dilihat dari desainnya dibagi menjadi empat yaitu, anggaran butir per butir (line item budget), anggaran program(program budget system), anggaran berdasarkan hasil(performance budget), dan sistem perencanaan penyusunan program dan penganggaran(planning programming budgeting system/PPBS atau SP4)
Sedangkan masalah Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam PP Nomor : 48 Tahun 2008 meliputi, Biaya Satuan Pendidikan adalah Biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan Pendidikan ,Biaya Personalia terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji, Biaya Nonpersonalia alah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dll Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan adalah biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota, atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
Fattah, Nanang, DR, 2004. Ekonomi & Pembiayaan Pendidikan, Bandung: PT Remaja Rosdkarya,
Supriadi Dedi, Prof. Dr. 2004. Satuan Biaya Pendidikan Dasar dan Menengah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Enoch, Jusuf Prof.Dr. M. A. 1995. Dasar-Dasar Perencanaan Pendidikan, Jakarta:Bumi Aksara.



Labels: MATERI UMUM

Thanks for reading Pembiayaan Pendidikan. Please share...!

0 Comment for "Pembiayaan Pendidikan"

Back To Top