BLOG PEMBELAJARAN

Cara Pemetaan Akreditasi PKBM Atau PNF Tahun 2017 Secara Online



Kali ini saya akan berbagi mengenai cara pemetaan PKBM secara online tarbaru. Berdasarkan dari pengalaman saya di TKP dalam mengerjakan pemetaan ini cukup mengalami kesulitan terutama dalam permasalahan data fisik yang akan dibuktikan. Untuk permasalahan pengisiannya saya kira para pembaca lebih mengetahui. Sebelum pergi ke TKP perlu saya jelaskan apa itu Pemetaan PKBM itu sendiri.
Salah satu tugas pokok dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) adalah melaksanakan akreditasi terhadap Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan satuan beserta program PNF berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan. Untuk menilai kelayakan tersebut disusun instrumen akreditasi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, yang mencakup 8 (delapan) standar, yaitu 1) Standar Kompetensi Lulusan, 2) Standar Isi, 3) Standar Proses, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan dan 8) Standar Penilaian Pendidikan.
Satuan beserta Program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat wajib memenuhi persyaratan khusus dari setiap standar dalam SNP yang diatur berdasarkan pengaruhnya terhadap mutu secara langsung (harus
atau major), berpotensi berpengaruh terhadap mutu (seharusnya atau minor) dan berpengaruh terhadap efektifitas, efisiensi, produktifitas kinerja PNF (sebaiknya atau observed) sebagai berikut:
1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
1.1. Kompetensi Lulusan
1.1.1. Program PKBM harus memiliki rumusan SKL untuk beberapa program utama (Pendidikan Kesetaraan, keaksaraan, PAUD dan Pelatihan/Kursus terstruktur) yang diselenggarakan yang disusun berdasarkan ketentuan BSNP atau ketentuan/unsur lain yang relevan.
1.1.2. Program PKBM seharusnya memiliki rumusan pencapaian perkembangan (PAUD) dan program-program pendukung yang diselenggarakan seperti pendidikan life skill, TBM, PUG, UUP yang disusun berdasarkan ketentuan/unsur lain yang relevan.
2. STANDAR ISI
2.1. Jenis Program Layanan
2.1.1. Program PKBM harus memiliki minimal 2 Program Utama (Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Keaksaraan, PAUD, dan Pelatihan/Kursus Terstruktur) dan 1 Program Pendukung (Life skills, TBM, PUG dll).
2.1.2. Program PKBM seharusnya memiliki 1 (satu) Desa/Kelompok Binaan.
2.2. Kurikulum
2.2.1. Program PKBM harus memiliki kurikulum yang sesuai dengan jenis program pendidikan yang diselenggarakan.
2.2.2. Program PKBM seharusnya memiliki panduan untuk pelaksanaan kurikulum semua jenis pendidikan yang diselenggarakan.
2.2.3. Program PKBM sebaiknya memiliki panduan untuk evaluasi kurikulum program pendidikan yang diajukan untuk diakreditasi.
2.3. Beban Belajar
2.3.1. Program PKBM seharusnya memiliki jumlah jam belajar yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing program.
2.3.2. Program PKBM seharusnya memiliki jumlah jam pelajaran praktik lebih banyak dari pada jam pelajaran teori pada program – program yang diselenggarakan. 18
2.4. Kalender Pendidikan
2.4.1. Program PKBM seharusnya memiliki kalender akademik yang disusun sendiri berdasarkan renaca kerjanya.
3. STANDAR PROSES
3.1. Perencanaan Pembelajaran
3.1.1. Program PKBM harus memiliki silabus untuk mata pelajaran program-program pendidikan kesetaraan dan pelatihan/kursus terstruktur yang diselenggarakan.
3.1.2. Program PKBM seharusnya memiliki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk mata pelajaran di setiap jenis program pendidikan yang diselenggarakan.
3.1.3. RPP mata pelajaran di setiap program pendidikan diselenggarakan PKBM seharusnya disusun oleh tutor.
3.2. Pelaksanaan Pembelajaran
3.2.1. Program PKBM seharusnya menggunakan berbagai alternatif pola pengelolaan kelas (klasikal, kelompok kecil, tutorial, dan kerja mandiri) untuk setiap jenis program layanannya. 3.2.2. Program PKBM seharusnya menggunakan metode pembelajaran yang mengaktifkan peserta didik untuk setiap jenis program layanannya.
3.3. Pengawasan Pembelajaran
3.3.1. Program PKBM seharusnya memiliki mekanisme pengawasan untuk kehadiran peserta didik di setiap jenis program layanannya.
3.3.2. Program PKBM seharusnya memiliki mekanisme pengawasan untuk kehadiran pendidik di setiap program layanannya.
4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
4.1. Pendidik
4.1.1. Program PKBM harus memakai pendidik dengan kualifikasi akademik yang memadai untuk program utama yang diselenggarakan.
4.1.2. Program PKBM harus memakai pendidik dengan kompetensi yang sesuai dengan tugasnya di program pendidikan yang diselenggarakan.
4.1.3. Program PKBM sebaiknya memiliki pendidik yang berpengalaman.
4.2. Tenaga Kependidikan
4.2.1. Satuan PKBM seharusnya memiliki tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi akademik yang cukup memadai.
4.2.2. Satuan PKBM seharusnya memiliki tenaga kependidikan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugasnya.
4.2.3. Satuan PKBM sebaiknya memilikitenaga kependidikan yang berpengalaman.
5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
5.1. Sarana
5.1.1. Program PKBM harus memiliki peralatan pembelajaran yang layak pakai untuk setiap jenis program pendidikan yang diselenggarakan.
5.1.2. Program PKBM harus memiliki bahan ajar dengan jumlah yang cukup memadai untuk setiap jenis program pendidikan yang diselenggarakan.
5.1.3. Program PKBM seharusnya memiliki judul bahan ajar yang sesuai untuk setiap jenis program pendidikan yang diselenggarakan.
5.1.4. Program PKBM seharusnya memiliki peralatan praktik yang sesuai dengan jenis program pendidikan yang diselenggarakan.
5.2. Prasarana
5.2.1. Satuan PKBM harus menggunakan ruang pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan program pendidikan yang diselenggarakan
5.2.2. Satuan PKBM harus memiliki status kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk lahan dan bangunan yang digunakan.
6. STANDAR PENGELOLAAN
6.1. Kepemimpinan PKBM
6.1.1. Satuan PKBM seharusnya dikelola oleh pimpinan yang mempunyai kualifikasi akademik yang memadai.
6.1.2. Satuan PKBM harus dikelola oleh pimpinan yang mempunyai kompetensi yang memadai 6.1.3. Satuan PKBM harus memiliki forum perwakilan masyarakat, yang merupakan penentu arah kebijakan
6.1.4. Satuan PKBM harus dikelola oleh pimpinan yang dipilih oleh forum perwakilan masyarakat setempat.
6.2. Rencana Kerja
6.2.1. Satuan PKBM harus memiliki visi yang jelas dan realistis.
6.2.2. Satuan PKBM harus memiliki misi yang jelas dan realistis.
6.2.3. Satuan PKBM harus memiliki tujuan yang jelas dan realistis.
6.2.4. Satuan PKBM seharusnya memiliki desa binaan sebagai yang sesuai dengan visimisinya serta tujuan yang dibuat.
6.2.5. Satuan PKBM sebaiknya memiliki rencana strategis (rencana kerja 5 tahun) yang jelas. 6.2.6. Satuan PKBM harus memiliki rencana kerja operasional (rencana tahunan) yang jelas. 6.2.7. Satuan PKBM seharusnya memiliki rencana pendanaan untuk kegiatan yang diselenggarakan ke depan
6.2.8. Satuan PKBM seharusnya melaksanakan Identifikasi Kebutuhan Belajar Masyarakat (IKBM).
6.2.9. Satuan PKBM seharusnya menggunakan hasil IKBM sebagai dasar penentuan jenis program layanan.
6.2.10. Satuan PKBM seharusnya mengikutsetakan anggota/tokoh masyarakat dalam setiap penyusunan program-programnya
6.3. Pengorganisasian
6.3.1. Satuan PKBM harus memiliki papan nama atas nama Lembaga dengan beberapa unsur/penjelasan kegiatan tertentu di dalamnya.
6.3.2. SatuanPKBM harus memiliki struktur organisasi.
6.3.3. Satuan PKBM seharusnya mempunyai pedoman uraian tugas untuk pengurusnya.
6.3.4. Satuan PKBM harus mempunyai kerjasama dengan pihak mitra.
6.4. Pelaksanaan Pengelolaan Satuan Pendidikan
6.4.1. Satuan PKBM harus memiliki jadual aktivitas untuk setiap kegiatan terstruktur maupun tidak terstruktur
6.4.2. Satuan PKBM harus memiliki daftar peserta setiap kelompok belajar (satuan kelompok perserta didik) di setiap jenis program layanan.
6.4.3. Satuan PKBM seharusnya memiliki program layanan yang berkesinambungan sehingga tidak ada waktu yang kosong dalam setiap tahun.
6.5. Pengawasan Satuan Pendidikan
6.5.1. Satuan PKBM seharusnya melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap program layanan yang diselenggarakan secara teratur
6.5.2. Satuan PKBM harus membuat laporan pelaksanaan monev.
6.5.3. Satuan PKBM sebaiknya memiliki pedoman pelaksanaan monev.
6.6. Pelaporan Hasil Kegiatan
6.6.1. Satuan PKBM seharusnya membuat laporan hasil kegiatan secara lengkap
6.6.2. Satuan PKBM harus membuat laporan keuangan secara lengkap
6.6.3. Satuan PKBM harus membuat laporan hasil kegiatan dan keuangannya secara periodik. 6.6.4. Satuan PKBM harus menyampaikan laporan hasil kegiatan dan keuangannya ke semua pihak yang terkait.
7. STANDAR PEMBIAYAAN
7.1. Sumber Dana
7.1.1. Satuan PKBM harus memiliki sumber dana yang jelas dan jumlah dana yang memadai dalam 2 tahun terakhir.
7.2. Penggunaan Dana
7.2.1. Satuan PKBM seharusnya memiliki pola penggunaan dana yang jelas untuk program pendidikan yang diselenggarakan.
7.3. Administrasi Keuangan
7.3.1. Satuan PKBM seharusnya memiliki rencana pengembangan pendanaan.
7.3.2. Satuan PKBM sebaiknya memiliki staf pengelola administrasi keuangan tersendiri.
7.3.3. Satuan PKBM seharusnya mempunyai pola administrasi keuangan yang baik.
8. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
8.1. Perencanaan Penilaian
8.1.1. Program PKBM sebaiknya memiliki pedoman penilaian untuk setiap jenis program layanan yang diselenggarakan.
8.2. Pelaksanaan Penilaian
8.2.1. Program PKBM harus melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar di setiap jenis program layanan yang diselenggarakan.
8.2.2. Program PKBM harus mengikutsertakan peserta didik program kesetaraan dalam Ujian Nasional Program Kesetaraan
8.2.3. Program PKBM harus mengikutsertakan peserta didik program kesetaraan dalam evaluasi akhir program yang diikutinya
8.3. Penilaian Hasil Belajar
8.3.1. Program PKBM seharusnya memiliki dokumen hasil penilaian akhir untuk setiap kegiatan pembelajaran.
8.3.2. Program PKBM harus memiliki data lulusan untuk setiap jenis program layanan yang diselenggarakan.
8.4. Prestasi program/lembaga
8.4.1. Program PKBM sebaiknya memberikan penghargaan kepada pendidik yang berrprestasi di dalam tugasnya.
8.4.2. Program PKBM sebaiknya memberikan penghargaan kepada peserta didik yang berrprestasi di dalam program yang diikutinya.
8.4.3. Program PKBM sebaiknya memberikan penghargaan kepada tenaga kependidikan yang berprestasi baik di dalam melaksanakan tugasnya
8.4.4. Program PKBM sebaiknya memperoleh penghargaan tingkat internasional, nasional, regional, dan atau lokal dari pihak lain.
BAIK MARI KITA LANGSUNG KE TKP
Pertama kunjungi web resmi pemetaan Mutu
setelah di klik akan muncul gambar seperti di bawah ini
Kedua Masukkan Username (NPSN Lembaga) dan Pasword (meminta dinas terkait) lalu tekan log in maka akan muncul gambar seperti di bawah ini.

 angka satu itu menunjukkan muka depan
angka dua merupakan instrumen yang nantinya akan kita isi dari satu sampai delapan
nomer tiga yaitu hasil dari pemetaan itu.
Ketiga klik angka dua atau Instrumen PKBM maka akan muncul seperti gambar dibawah ini.
setelah muncul seperti gambar di atas maka kita mulai mengisi dengan apa yang diperintahkan dalam pemetaan online tersebut. JANGAN SAMPAI LUPA UNTUK MENYIMPAN ATAU MENGUBAHNYA yaitu dengan cara mengeklik tombol simpan dan ubah pada bawah halaman di setiap instrumennya tujuannya supaya akan tersimpan jika tidak dilakukan maka tidak akan tersimpan.
Keempat  Klik hasil Pemetaan.
Selesai semoga bermanfaat.

 

Labels: MATERI UMUM

Thanks for reading Cara Pemetaan Akreditasi PKBM Atau PNF Tahun 2017 Secara Online. Please share...!

0 Comment for "Cara Pemetaan Akreditasi PKBM Atau PNF Tahun 2017 Secara Online"

Back To Top