BLOG PEMBELAJARAN

Korupsi dalam Islam

Menyontek atau menjiplak adalah mencontoh, meniru, atau mengutip tulisan, pekerjaan orang lain sebagaimana aslinya. Menurut pendapat Bower yang mengatakan cheating adalah perbuatan yang menggunakan cara-cara yang tidak sah untuk tujuan yang sah/terhormat yaitu mendapatkan keberhasilan akademis atau menghindari kegagalan akademis.
Selain itu, menurut Deighton, cheating adalah upaya yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan keberhasilan dengan cara-cara yang tak fair (tak jujur). Tak hanya itu, menyontek dapat pula diartikan sebagai suatu perbuatan atau cara-cara yang tidak jujur, curang, dan menghalalkan segala cara untuk mencapai nilai yang terbaik dalam ulangan atau ujian pada setiap mata pelajaran.

A.     Kategori Mencontek
Menyontek sendiri dapat dikategorikan menjadi 2 , yaitu menyontek sendiri dengan cara membuat cacatan-cacatan pribadi dan membuka buku. Sedangkan menyontek bersama dengan orang lain melalui kerjasama yang diutarakan terlebih dahulu. Menurut Alhadza dalam makalahnya, yang termasuk dalam kategori menyontek antara lain adalah meniru pekerjaan teman, bertanya langsung pada teman ketika sedang mengerjakan tes/ujian, membawa catatan pada kertas, pada anggota badan atau pada pakaian masuk ke ruang ujian, menerima dropping jawaban dari pihak luar, mencari bocoran soal, saling tukar-menukar mengerjakan tugas dengan teman, menyuruh atau meminta bantuan orang lain dalam menyelesaikan tugas ujian di kelas atau tugas penulisan paper dan take home test.
            Oleh sebab itu, menyontek saat ini merupakan suatu masalah moral dalam dunia pendidikan. Hal ini disebabkan oleh menyontek dapat memberikan bias dalam penilaian yang dilakukan oleh para guru, sehingga penilaian yang ada tidak sesuai dengan kemampuan para siswa yang sesungguhnya.  Perilaku menyontek tidak hanya menjadi masalah moral, tetapi juga berdampak secara psikologi yaitu juga dapat mempengaruhi kepercayaan diri pada diri seseorang. Hal ini dikarenakan oleh faktor internal yang ditekan karena pengaruh lingkungan.
Menurut Vegawati pada saat dorongan tingkah laku mencontek muncul, terjadilah proses atensi, yaitu muncul ketertarikan terhadap dorongan karena adanya harapan mengenai hasil yang akan dicapai jika ia mencontek. Pada proses retensi, faktor-faktor yang memberikan atensi terhadap stimulus perilaku mencontek itu menjadi sebuah informasi baru atau digunakan untuk mengingat kembali pengetahuan maupun pengalaman mengenai perilaku mencontek, baik secara maya (imaginary) maupun nyata (visual).
 Dampak mencontek jangka panjang akan berakibat fatal bagi dirinya maupun lingkungannya. Dampak bagi diri sendiri yaitu kurang percaya diri, semakin lemah terhadap ilmu pengetahuan, semakin malas, dan lemahnya kedisiplinan. Kemudian untuk jangka panjang yaitu akan berakibat fatal seperti pembohong, korupsi, mencuri dan sebagainya. Untuk menyoroti pembahasan kali ini yang akan memfokuskan mengenai dampak mencontek tentang korupsi.
1.      Pengertian korupsi
Istilah korupsi berasal dari satu kata bahasa latin, yaitu corupptio atau corruptus yang disalin dalam bahasa Inggris menjadi corruption atau corrupt. Arti harifiah dari kata korupsi ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Syamsul Anwar menegaskan arti dari korupsi yaitu pencurian melalui penipuan dalam situasi yang menghianati kepercayaan. Korupsi juga bermakna sebagai ajakan dari seseorang dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestinya untuk melakukan pelanggaran tugas.[1]
2.      Ayat-ayat dalam Al-Qur’an tentang larangan korupsi
a.       Al-Anfal 27
$pkš‰r'¯»tƒ z`ƒÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qçRqèƒrB ©!$# tAqߧ9$#ur (#þqçRqèƒrBur öNä3ÏG»oY»tBr& öNçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇËÐÈ  
Artinya:
27. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.
Penjelasan :
Ketika ayat diatas dikaitkan dengan korupsi, orang yang berkhianat mengambil harta yang bukan miliknya atau menyelewengkan harta demi kepentingan pribadi atau golongan padahal jelaslah ia mengetahui bisa diartikan sebagai korupsi.
Dari ayat tersebut Allah hanya menyeru kepada seluruh orang yang beriman untuk tidak melakukan tindakan khianat dalam keimanan ataupun dalam tatanan social, lantas bukan berarti orang yang tidak beriman tidak mengapa melakukan hal tersebut. Pada dasarnya semua orang tidak diperbolehkan melakukan perbuatan tercela dan khianat termasuk salah satunya, yang menjadi sorotan khusus dalam ayat tersebut orang yang beriman itu orang yang takut kepada Allah, maka dia juga akan takut ketika melakukan khianat, karena ketika sudah melakukan khianat walau skala kecil berarti juga mengkhianati Allah.
Fenomena yang biasa terjadi yakni ketika seseorang sudah memiliki jabatan, maka dia akan bertindak seenaknya dan mementingkan dirinya sendiri itu bisa jadi. Mereka pun bisa saja dengan mudah membuat skenario untuk menyelewengkan kekuasaan (dana).
b.      Al Baqoroh 188
Ÿ
Artinya:
188. dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
Penjelasannya :
Imam Al-Maraghi di dalam tafsirnya (Juz II: 81-82) menjelaskan bahwa lafaz al-aklu dalam ayat ini berarti mengambil atau menguasai segala sesuatu yang termasuk kebutuhan pokok dan menyangkut biaya. Sedangkan al-bathil bermakna mengambil sesuatu dengan cara tanpa imbalan sesuatu yang hakiki.
Al Quran menyebutkan hal demikian ini lantaran tidak lain pasti akan terjadinya hal tersebut dan menyebar lebih banyak dan menjadikan mengakar budaya. Padahal demikian tersebut disadari kalau merupakan jalan kebatilan, tapi yang namanya manusia itu memiliki fitrah untuk menyukai harta, bagi yang tidak memiliki keimanan pasti akan meraihnya walaupun dengan jalan yang buruk sekalipun.
c.       Ali Imron 161
$tBur tb%x. @cÓÉ<oYÏ9 br& ¨@äótƒ 4 `tBur ö@è=øótƒ ÏNù'tƒ $yJÎ/ ¨@xî tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# 4 §NèO 4¯ûuqè? @à2 <§øÿtR $¨B ôMt6|¡x. öNèdur Ÿw tbqßJn=ôàムÇÊÏÊÈ  
Artinya:
161. tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.
Penjelasannya :
Kini yang menjalankan korupsi tidak hanya orang yang berada di bagian atas atau kepala, namun terjadi juga dibawah yang itu berkongsi untuk melakukan korupsi dengan menyembunyikan dari atasan. Ketika seseorang berkhianat menyelewengkan amanat yang diberikan kepadanya, ketika pada hari kiamat nanti hal tersebut akan mendatanginya.



[1] Nurul Irfan, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam, (Jakarta Amzah, 2011), hlm. 33-34.


Labels: MATERI AGAMA

Thanks for reading Korupsi dalam Islam. Please share...!

0 Comment for "Korupsi dalam Islam"

Back To Top