Menyontek atau menjiplak
adalah mencontoh, meniru, atau mengutip tulisan, pekerjaan orang lain
sebagaimana aslinya. Menurut pendapat Bower yang mengatakan cheating adalah
perbuatan yang menggunakan cara-cara yang tidak sah untuk tujuan yang
sah/terhormat yaitu mendapatkan keberhasilan akademis atau menghindari
kegagalan akademis.
Selain itu, menurut
Deighton, cheating adalah upaya yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan
keberhasilan dengan cara-cara yang tak fair (tak jujur). Tak hanya itu,
menyontek dapat pula diartikan sebagai suatu perbuatan atau cara-cara yang
tidak jujur, curang, dan menghalalkan segala cara untuk mencapai nilai yang
terbaik dalam ulangan atau ujian pada setiap mata pelajaran.
A. Kategori
Mencontek
Menyontek sendiri dapat
dikategorikan menjadi 2 , yaitu menyontek sendiri dengan cara membuat
cacatan-cacatan pribadi dan membuka buku. Sedangkan menyontek bersama dengan
orang lain melalui kerjasama yang diutarakan terlebih dahulu. Menurut Alhadza
dalam makalahnya, yang termasuk dalam kategori menyontek antara lain adalah
meniru pekerjaan teman, bertanya langsung pada teman ketika sedang mengerjakan
tes/ujian, membawa catatan pada kertas, pada anggota badan atau pada pakaian
masuk ke ruang ujian, menerima dropping jawaban dari pihak
luar, mencari bocoran soal, saling tukar-menukar mengerjakan tugas dengan
teman, menyuruh atau meminta bantuan orang lain dalam menyelesaikan tugas ujian
di kelas atau tugas penulisan paper dan take home test.
Oleh sebab itu, menyontek saat ini merupakan suatu masalah moral dalam dunia
pendidikan. Hal ini disebabkan oleh menyontek dapat memberikan bias dalam
penilaian yang dilakukan oleh para guru, sehingga penilaian yang ada tidak
sesuai dengan kemampuan para siswa yang sesungguhnya. Perilaku
menyontek tidak hanya menjadi masalah moral, tetapi juga berdampak secara
psikologi yaitu juga dapat mempengaruhi kepercayaan diri pada diri seseorang.
Hal ini dikarenakan oleh faktor internal yang ditekan karena pengaruh
lingkungan.
Menurut Vegawati pada saat
dorongan tingkah laku mencontek muncul, terjadilah proses atensi, yaitu muncul
ketertarikan terhadap dorongan karena adanya harapan mengenai hasil yang akan
dicapai jika ia mencontek. Pada proses retensi, faktor-faktor yang memberikan
atensi terhadap stimulus perilaku mencontek itu menjadi sebuah informasi baru
atau digunakan untuk mengingat kembali pengetahuan maupun pengalaman mengenai
perilaku mencontek, baik secara maya (imaginary) maupun nyata (visual).
Dampak mencontek
jangka panjang akan berakibat fatal bagi dirinya maupun lingkungannya. Dampak
bagi diri sendiri yaitu kurang percaya diri, semakin lemah terhadap ilmu
pengetahuan, semakin malas, dan lemahnya kedisiplinan. Kemudian untuk jangka
panjang yaitu akan berakibat fatal seperti pembohong, korupsi, mencuri dan
sebagainya. Untuk menyoroti pembahasan kali ini yang akan memfokuskan mengenai
dampak mencontek tentang korupsi.
1. Pengertian
korupsi
Istilah korupsi berasal dari satu kata bahasa latin, yaitu corupptio atau corruptus yang
disalin dalam bahasa Inggris menjadi corruption atau corrupt. Arti
harifiah dari kata korupsi ialah kebusukan, keburukan, kebejatan,
ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian,
kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Syamsul Anwar menegaskan
arti dari korupsi yaitu pencurian melalui penipuan dalam situasi yang
menghianati kepercayaan. Korupsi juga bermakna sebagai ajakan dari seseorang
dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestinya untuk melakukan pelanggaran
tugas.[1]
2. Ayat-ayat
dalam Al-Qur’an tentang larangan korupsi
a. Al-Anfal
27
$pkr'¯»t z`Ï%©!$# (#qãZtB#uä w (#qçRqèrB ©!$# tAqߧ9$#ur (#þqçRqèrBur öNä3ÏG»oY»tBr& öNçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇËÐÈ
Artinya:
27. Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu
mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.
Penjelasan :
Ketika ayat diatas dikaitkan dengan korupsi, orang yang berkhianat
mengambil harta yang bukan miliknya atau menyelewengkan harta demi kepentingan
pribadi atau golongan padahal jelaslah ia mengetahui bisa diartikan sebagai
korupsi.
Dari ayat tersebut Allah hanya menyeru kepada seluruh orang yang
beriman untuk tidak melakukan tindakan khianat dalam keimanan ataupun dalam
tatanan social, lantas bukan berarti orang yang tidak beriman tidak mengapa
melakukan hal tersebut. Pada dasarnya semua orang tidak diperbolehkan melakukan
perbuatan tercela dan khianat termasuk salah satunya, yang menjadi sorotan
khusus dalam ayat tersebut orang yang beriman itu orang yang takut kepada
Allah, maka dia juga akan takut ketika melakukan khianat, karena ketika sudah melakukan
khianat walau skala kecil berarti juga mengkhianati Allah.
Fenomena yang biasa terjadi yakni ketika seseorang sudah memiliki
jabatan, maka dia akan bertindak seenaknya dan mementingkan dirinya sendiri itu
bisa jadi. Mereka pun bisa saja dengan mudah membuat skenario untuk
menyelewengkan kekuasaan (dana).
b. Al
Baqoroh 188
Artinya:
188. dan janganlah sebahagian kamu memakan
harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, Padahal kamu mengetahui.
Penjelasannya :
Imam Al-Maraghi di dalam tafsirnya (Juz II: 81-82) menjelaskan
bahwa lafaz al-aklu dalam ayat ini berarti
mengambil atau menguasai segala sesuatu yang termasuk kebutuhan pokok dan
menyangkut biaya. Sedangkan al-bathil bermakna
mengambil sesuatu dengan cara tanpa imbalan sesuatu yang hakiki.
Al Quran menyebutkan hal demikian ini lantaran tidak lain pasti
akan terjadinya hal tersebut dan menyebar lebih banyak dan menjadikan mengakar
budaya. Padahal demikian tersebut disadari kalau merupakan jalan kebatilan,
tapi yang namanya manusia itu memiliki fitrah untuk menyukai harta, bagi yang
tidak memiliki keimanan pasti akan meraihnya walaupun dengan jalan yang buruk
sekalipun.
c. Ali Imron
161
$tBur tb%x. @cÓÉ<oYÏ9 br& ¨@äót 4 `tBur ö@è=øót ÏNù't $yJÎ/ ¨@xî tPöqt ÏpyJ»uÉ)ø9$# 4 §NèO 4¯ûuqè? @à2 <§øÿtR $¨B ôMt6|¡x. öNèdur w tbqßJn=ôàã ÇÊÏÊÈ
Artinya:
161. tidak mungkin seorang Nabi berkhianat
dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan
rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang
dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa
yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.
Penjelasannya :
Kini yang menjalankan korupsi tidak hanya orang yang berada di
bagian atas atau kepala, namun terjadi juga dibawah yang itu berkongsi untuk
melakukan korupsi dengan menyembunyikan dari atasan. Ketika seseorang
berkhianat menyelewengkan amanat yang diberikan kepadanya, ketika pada hari
kiamat nanti hal tersebut akan mendatanginya.
Labels:
MATERI AGAMA
Thanks for reading Korupsi dalam Islam. Please share...!
0 Comment for "Korupsi dalam Islam"