BLOG PEMBELAJARAN

Makalah Tentang Tertutupnya Pintu Ijtihad


BAB I
PENDAHULUAN
Ijtihad (Arab: iاجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Musaha sungguh-sungguh di sini sangat mendalam tidak hanya usaha berfikir secara sedang sedang saja atau bahkan biasa saja. Orang-orang yang berfikir sungguh-sungguh tidak sembarangan orang tetapi mereka yang memang mempunyai tingkatan ilmu yang tinggi. Maka jika kita orang biasa lalu berfikir dengan sungguh-sungguh maka belum tentu disebut ijtihad tetapi hanya berfikir secara mendalam. Usaha di sini mempunyai arti makna yang luas tetapi lebih difokuskan kepada pemikitan kepada hal-hal yang baik untuk kemaslahatan umum.
BAB II
PEMBAHASAN
Menurut sepemahaman penulis bahwa pitu ijtihad tertutup dikarenakan pada masa yang lampau terjadi penafsiran al qur’an dan hadis secara besar-besaran dan sampai-sampai tidak terbendungkan. Dikawatirkan dengan adanya ijtihad yang berlebihan maka pada abad pertengahan diadakan penutupan pintu ijtihad. Hanya ada beberapa saja yang boleh melakukan ijtihad. Sebab-sebab tertutupnya pintu ijtihad dan berkembangnya taqlid. Ada beberapa sebab tertutupnya pintu ijtihad, sebagai berikut:
Pertama, bahwa masalah-masalah Islam dalam kaidah metodologis telah disusun secara baku. Di samping itu, fiqh telah dikupas secara detail oleh para mujtahidin pada periode yang kreatif dari sejarah Islam. Kenyataan ini membawa para ulama yang datang kemudian tidak terlalu lagi berkreasi untuk berpikir lebih serius karena segala sesuatu yang berhubungan dengan ushul dan furu’ telah tersedia dalam karya peninggalan para imam mujtahidin. Mereka hanya tinggal mengambil dan bila perlu memberi sedikit komentar atau ulasan saja. Ini dikarenakan sudah banyak referensi-referensi sepeninggalan imam-imam mujtahidin.
Kedua, melemahnya kepercayaan diri ulama-ulama yang datang kemudian. Mereka merasa kemampuan mereka begitu tidak berarti, dan karena itu takut untuk ber-istinbat (melakukan penyimpulan) langsung dari sumber asli yaitu al-Qur’an dan Hadis. Mereka sudah merasa cukup hanya dengan menerima apa yang mereka warisi dari imamnya tanpa melakukan kritik lebih jauh. Sebenarnya sebab pintu ijtihad tertutup tentu jauh lebih kompleks lagi dari apa yang dikemukakan di atas. Mungkin sama kompleksnya dengan sejarah dan struktur kebudayaan Islam itu sendiri. Kondisi politik jelas merupakan faktor yang sangat berpengaruh yang membawa keadaan stagnasi intelektual. Menurut Ibn Khaldun terdapat hubungan antara laju kreativitas keilmuan dengan kompleksitas institusi kemasyarakatan dan level kemakmuran suatu masyarakat. Ilmu pengetahuan merupakan barang mewah yang baru menjadi tuntutan apabila telah terlebih dahulu kebutuhan ekonomi terpenuhi, dan industri ilmu pengetahuan dapat dicapai oleh masyarakat yang memiliki tingkat keragaman dan diferensiasi yang tinggi dalam pranata sosialnya. Hancurnya kemajuan ilmu dan karena itu pudarnya ijtihad di kota–kota Islam seperti Baghdad, Cordova, Qairawan, dan lain–lain dikarenakan mundurnya kemakmuran di kota-kota tersebut. Ini merupakan dampak dari disintegritas politik yang dialami dunia Islam sesudah jaman kejayaannya. Kekayaan publik tersebut tersedot untuk kepentingan perang yang menghancurkan, dan rakyat harus memikul beban berat.
Ketiga, dalam literatur ushul fiqh, dapat dijumpai pembahasan tentang kemampuan akal. Kebanyakan penulis ushul dari kalangan ortodoks cenderung menerima pendapat bahwa akal tidak berguna dalam mengetahui yang baik dan buruk, serta tidak ada hukum kecuali yang ditetapkan Tuhan. Pendapat yang terlalu melemahkan kedudukan akal ini barangkali juga besar pengaruhnya dalam menutup pintu ijtihad.
Di samping pendapat di atas, ada beberapa sebab yang sering disebut orang berkenaan dengan tertutupnya pintu ijtihad antara lain sebagai berikut.
1. Terbagi–baginya negara Islam pada abad keempat hijriyah ke dalam beberapa kerajaan kecil, serta terjadi percekcokan para raja dalam merebut kekuasaan. Hal ini telah memaksa mereka mengabaikan dukungannya kepada gerakan penetapan hukum, dan sejalan dengan hal itu, para ulama pun sibuk dengan masalah politik.
2. Adanya fanatisme mazhab, hilangnya sikap percaya diri, serta berbuat “semaunya” atau secara berlebih–lebihan dalam men-takwil-kan berbagai nash untuk menguatkan mazhab yang dianutnya.
3. Meluasnya berbagai penyakit etis di kalangan ulama, rasa dengki-mendengki, serta egoistis.
4. Tersebarnya sikap mencari hidup dari fatwa dan jabatan qadhi, serta tidak hanya kaidah-kaidah yang mereka pegangi.
5. Kekhawatiran para ulama akan lemahnya penyokong agama, yang bisa jadi membawa kepada runtuhnya bangunan fiqh yang telah dibina oleh imam yang terdahulu, karena itu mereka berfatwa agar pintu ijtihad ditutup untuk mencegah ikut-sertanya orang–orang yang tidak ahli dalam berijtihad atau dalam menggali hukum dari sumbernya.

Sekian artikel yang saya kutip dari jurnal P3M STAIN Purwokerto Ibda` | Vol. 3 | No. 1 semoga bisa bermanfaat bagi pembaca.
Labels: MATERI AGAMA

Thanks for reading Makalah Tentang Tertutupnya Pintu Ijtihad. Please share...!

0 Comment for "Makalah Tentang Tertutupnya Pintu Ijtihad"

Back To Top