BLOG PEMBELAJARAN

Tips Pacaran dengan Gaya Ta’aruf dalam Pandangan Islam

Ta’aruf sering dikaitkan dengan kenal mengenal lawan jenis untuk menjalin hubungan pernikahan dengan merujuk kepada ajaran Islam. Tentunya dalam ajaran Islam tidak terlepas dari qur’an dan hadis.
Sebelum membahas bab mengenai ta’aruf mari kita mengetahui apa dulu hal-hal yang ada di dalamnya. Diantaranya hal yang menyebabkan pacaran menurut masa kini dipandang kurang benar. Dikarenakan pacaran pada masa kini lebih banyak melakukan perzinaan dibanding kemaslahatannya.
Allah Ta’ala berfirman
 “Katakanlah kepada laki–laki yang beriman : ”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24]: 30 )
Allah juga berfirman
“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur [24]: 31)
Tafsirannya
Ibnu Katsir juga mengatakan, ”Firman Allah (yang artinya) ‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan dengan melihat kepada orang lain selain suaminya.
Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki lain (selain suami atau mahromnya, pen) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat.
Sebagian ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa syahwat.”
Jika diaplikasikan pada zaman sekarang ini pendapat yang membolehkan melihat lawan jenis dengan tanpa ikatan suami istri maka akan banyak kemudhorotannya. Biasanya setelah melihat lawan jenis tindakan selanjutnya yaitu mengandai-andai dan sifat tersebut akan diteruskan oleh syetan.
Ada pertanyaan bagaimana jika kita tidak sengaja memandang lawan jenis?
Ada sebuah hadis Dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770)
Dalam hadis tersebut bahwa seseorang setelah melihat lawan jenis haruslah memalingkan dari wajahnya. Jangan diandai-andaikan terus.
Di atas sudah dibahas mengenai akibat memandang lawan jenis.
Kenapa saya mendahuluinya dengan dalil di atas? Dikarenakan nanti akan berkaitan dengan proses pacaran dalam pandangan Islam.
*secara garis besar dalam Ta’aruf tidak ada yang namanya memandang lawan jenis secara terus menerus*
Biasanya pemuda zaman sekarang jika melakukan pacaran dengan tidak saling memandang maka tidak ada artinya. Oleh sebab itulah hal ini yang menurut pandangan Islam harus dihindsari. Kenapa alasannya harus dihindari? Karena jika anatara lawan jenis saling memandangi terlalu larut terbawa suasana biasanya nafsulah yang akan bertindak. Yang namanya nafsu itu pasti akan melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama.
*tidak ada perkataan yang mendayu dayu*
Jika perkataan mendayu dayu diucapkan dari pihak perempuan maka hal yang akan timbul yaitu fitnah dari keduanya. Allah berfitman yang artinya “Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf. ” (Al-Ahzab: 32)
Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam). ” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164)
*tidak ada proses persentuhan dengan sengaja*
Jika ada tindakan saling menyentuh maka mengakibatkan proses pacaran akan semakin terjeru pada kemaksiatan. Namun jika persentuhan seperti saling menyapa saya kira masih normal-normal saja. Asalkan jangan berlebihan dalam berjabat tangan.
*proses ta’aruf tidak membutuhkan proses yang lama*
Pada umumnya proses perkenalan secara Islami tidak dilaksanakan secara berlarut-larut. Jika dirasa keduanya sudah cocok maka bisa dilanjutkan ke jenjang pernikahan.
*bertemu jika ada keperluan*
Keperlian ini sebatas masalah hal-hal yang bermanfaat. Seperti silaturahim kepada keluarganya.
*perkenalan saling mengetahui calonnya*
Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Biasanya proses ini secara mudahnya yaitu mencoba mengetahui informasi pihak yang akan dita’arufi baik itu pribadinya dan keluarganya.
Haramnya berduaan dan bersepi-sepi tanpa mahram ketika nazhar
Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya. ” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)
*meminta ditemani dalam ta’arufan*
Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214, Al Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)
*batasan memandangnya*
Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita
Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya.
Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya. ” (HR. Abu Dawud no. 2082 dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 99)
*dalam ta’aruf tidak ada proses guna-guna*
Kebanyakan anak muda yang sudah frustasi dalam mendekati pacarnya tetapi selalu menemui jalan buntu maka biasanya akan mendukunkan supaya pihak yang diinginkan akan bisa dimilikinya. Hal ini akan menjadikan kemusrikan kepada orang yang melakukannya.
*dalam pacaran model Islam selalu merujuk norma*
Tidak hanya merujuk kepada qur’an hadis tetapi juga menaati peraturan yang ada di dalam masyarakatnya. Selama norma itu masih sejalan dengan peraturan agama maka boleh dilaksanakan.
*selalu merujuk kepada qur’an dan hadis*
Dalam sebuah hadis ada kreteria dalam memilih calonnya yaitu “Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent. ) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka. ” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Sudah jelas dalam empat pilihan kreteria tersebut yang ditekankan yaitu agamanya. Hal-hal yang lain itu dinomer duakan.
*meminta pandangan orang tua*
Orang tua pasti akan lebih tau daripada kita. Oleh sebab itu jika orang tua sedang menasehati kita maka dengarkanlah.
*ta’aruflah dengan yang sepadan*
Sepadan disini bermakna sangat luas yaitu bisa dari keadaan drajatnya dan bisa dari fisiknya. Rasulullah bersabda yang artinya “pilihlah lading bagimu (calon istrimu yang terbaik) dan menikahlah dengan yang sepadan serta nikahlah (bujang-bujang kalian) dengan mereka (yang sepadan)” (HR Ibnu Majah, Baihaqi, Hakim.)
Labels: TA'ARUF

Thanks for reading Tips Pacaran dengan Gaya Ta’aruf dalam Pandangan Islam. Please share...!

0 Comment for "Tips Pacaran dengan Gaya Ta’aruf dalam Pandangan Islam"

Back To Top